kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nilai Transaksi Kripto Tetap Bertumbuh di Tengah Fluktuasi Pasar


Kamis, 03 Oktober 2024 / 17:09 WIB
Nilai Transaksi Kripto Tetap Bertumbuh di Tengah Fluktuasi Pasar
ILUSTRASI. Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi dan jumlah investor kripto terus meningkat.

Pada bulan Agustus 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp 48,92 triliun, mengalami kenaikan sebesar 15,54% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp42,34 triliun. Sementara, dari periode Januari – Agustus 2024, total nilai transaksi aset kripto melonjak 360% YoY menjadi Rp391,01 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 149,3 triliun.

Pertumbuhan ini memberikan gambaran optimis tentang masa depan industri kripto di Indonesia, meski tantangan makro ekonomi masih menjadi perhatian. Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE) mendominasi transaksi kripto di Indonesia.

Baca Juga: Ini Daftar Exchange Kripto yang Sudah Mendapatkan Izin dari Bappebti

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa pertumbuhan signifikan ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto sebagai alternatif investasi.

"Pertumbuhan nilai transaksi aset kripto di Indonesia didorong oleh kombinasi meningkatnya literasi digital masyarakat dan peran kripto sebagai alternatif investasi yang menarik. Kami melihat USDT, Bitcoin dan Ethereum sebagai instrumen dominan yang terus menarik minat investor di Indonesia," ujar Tirta.

Selain nilai transaksi, jumlah investor kripto di tanah air juga terus mengalami peningkatan. Hingga Agustus 2024, jumlah pelanggan kripto telah mencapai 20,9 juta, mengalami kenaikan hampir 400 ribu dibandingkan bulan sebelumnya. Tren ini menunjukkan adanya adopsi yang konsisten di kalangan masyarakat, meskipun volatilitas aset kripto tetap menjadi perhatian utama.

Laporan dari Triple-A juga menunjukkan bahwa sebanyak 13,9% populasi Indonesia telah memiliki aset kripto, menempatkan Indonesia di posisi 12 dalam hal kepemilikan kripto secara global. Meskipun laporan ini memberikan angka yang lebih besar daripada data Bappebti, yang mencatat 20,9 juta pelanggan kripto pada Agustus 2024, perbedaan ini dapat mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam pengukuran.

Dari sudut pandang industri, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, memandang bahwa tren adopsi kripto yang terus meningkat tidak lepas dari strategi edukasi yang gencar dilakukan oleh pelaku industri kripto di Indonesia, termasuk Tokocrypto.

Baca Juga: Investor Kripto di Indonesia Makin Banyak, Begini Imbauan OJK

Tokocrypto terus berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat terkait aset kripto dan teknologi blockchain. Meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat semakin melek digital, dan melihat peluang di pasar aset kripto yang semakin dinamis.

"Ke depan, kami optimis bahwa dengan regulasi yang tepat, ekosistem kripto di Indonesia akan semakin berkembang," ungkap Iqbal dalam siaran pers, Kamis (3/10).

Iqbal juga menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku industri untuk mendorong inovasi dan menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Keberhasilan ini juga harus didukung dengan edukasi berkelanjutan kepada investor mengenai risiko dan peluang di pasar kripto.

Lebih lanjut, Iqbal menilai bahwa Bappebti saat ini sudah mengambil langkah yang tepat untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

Melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024, di mana regulator memberikan tenggat waktu pendaftaran hingga 16 Oktober mendatang bagi entitas atau platform yang ingin memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Peraturan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bappebti dalam memastikan setiap entitas kripto beroperasi secara transparan dan sesuai regulasi. Dengan aturan tersebut, bisa dipastikan bahwa semua entitas yang terlibat dalam perdagangan kripto di Indonesia dapat beroperasi dengan aman dan transparan.

Baca Juga: Selama Agustus, Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp 48 Triliun

Iqbal meyakini bahwa regulasi yang jelas dan kepatuhan terhadap aturan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto. Dengan demikian, dapat memberikan perlindungan maksimal kepada investor sambil mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan.

 "Kami mendukung pertumbuhan industri kripto yang inovatif, namun kami juga menekankan bahwa kepatuhan adalah pondasi dari pertumbuhan yang sehat. Dengan regulasi yang tepat, kami yakin ekosistem kripto di Indonesia akan semakin kuat dan menarik lebih banyak partisipasi dari investor lokal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×