kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Selama Agustus, Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp 48 Triliun


Rabu, 02 Oktober 2024 / 17:01 WIB
Selama Agustus, Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp 48 Triliun
ILUSTRASI. jumlah investor kripto telah mencapai 20,9 investor pada Agustus 2024.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aset kripto semakin dikenal luas di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak awal tahun jumlah investor dan transaksi kripto terus mengalami peningkatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan per Agustus 2024, jumlah total investor kripto sebanyak 20,9 juta investor yang meningkat daripada posisi bulan Juli sebesar 20,59 juta. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp42,34 triliun di Juli 2024 menjadi Rp48 triliun di bulan Agustus 2024.

Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun atau tumbuh 354% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bitcoin Diprediksi Masih Bullish di Kuartal IV-2024

"Perkembangan aktivitas kegiatan aset kripto di Indonesia per Agustus 2024 tercatat jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor. Terjadi peningkatan kembali jika dibandingkan di bulan Juli yang berjumlah 20,59 juta investor," kata Hasan dalam RDKB September 2024, Selasa (1/10).

Adapun OJK terus mematangkan persiapan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke OJK yang ditargetkan Januari 2025. Saat ini, OJK tengah menyusun RPOJK Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dan RSEOJK tentang Mekanisme pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×