Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggali potensi aset keuangan digital baru. Ini menjadi komitmen OJK sebagai lembaga pengawas aset keuangan digital termasuk aset kripto mulai 10 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa OJK telah resmi menjadi otoritas yang mengatur dan mengawasi aset kripto dari sebelumnya diawasi oleh Kementerian Keuangan melalui Bappebti. Peralihan ini telah berjalan tepat waktu.
Dasar hukum pengaturan kripto di bawah OJK tersebut tertuang dalam UU P2SK dan PP nomer 49 tahun 2024. Mandat ini tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan dan kehati-hatian, namun juga berfokus pada pengembangan dan optimalisasi ekosistem aset keuangan digital yang berkelanjutan.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Industri Penjaminan Tumbuh 6%-8% pada Tahun Ini
"Pendekatan ini diharapkan dapat mampu menghadirkan manfaat lebih nyata untuk masyarakat, konsumen dan pelaku usaha, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan inovasi dan adopsi teknologi keuangan yang lebih luas,’’ ungkap Hasan dalam seminar OJK, Selasa (11/2).
Hasan menuturkan, dalam aturan baru ini terdapat perubahan nomenklatur dan klasifikasi kelas aset yang saat ini aset kripto menggunakan istilah aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Aset keuangan digital termasuk aset kripto telah mengalami perubahan paradigma, tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan telah diakui sebagai aset keuangan digital yang berkaitan erat dengan sektor jasa keuangan.
Transformasi ini juga mencerminkan evolusi dari peran aset kripto tidak sekadar dimanfaatkan untuk tujuan tertentu seperti mencari keuntungan dari selisih harga, namun telah berkembang menjadi instrumen keuangan yang diharapkan berpotensi untuk pemanfaatan dan pengembangan lebih luas lagi.
"Dengan demikian, aset kripto lebih memiliki potensi untuk mendukung munculnya inovasi teknologi dan model-model bisnis baru, melengkapi kegiatan-kegiatan di sektor keuangan," kata Hasan.
Hasan menyebutkan, jika dieksplorasi dan dikelola dengan baik, aset kripto dapat meningkatkan efisiensi pasar, memperdalam likuiditas, serta memperluas akses terhadap instrumen investasi yang lebih inklusif. Misalnya seperti aset baru dari tokenisasi Real World Asset (RWA) yang diperkirakan menjadi pendorong utama inovasi aset digital.
Adapun Real World Asset merupakan aset dunia nyata yang diubah menjadi bentuk digital, seperti properti, komoditas, obligasi, mesin, karya seni, dan hak kekayaan intelektual. Teknologi ini memungkinkan aset fisik diperdagangkan secara aman dalam waktu nyata.
Baca Juga: OJK Prediksi Penghimpunan Dana dari Pasar Modal Tembus Rp 220 Triliun di 2025
Menurut Hasan, tokenisasi telah mengubah paragdigma ownership dan value, sehingga aset bernilai tinggi yang semula hanya bisa diakses segelintir segmen investor diharapkan lebih bisa diakses banyak pihak.
Mekanisme ini tidak hanya memperluas peluang partisipasi investor ritel dan institusi, tapi diharapkan juga meningkatkan likuiditas aset yang sebelumya tidak terlalu likuid.
Tren tokenisasi aset ini semakin menguat dengan pasar tokenisasi RWA secara global tumbuh lebih dari 60% mencapai US$ 13,65 miliar di tahun 2024.
Sejalan dengan tren tersebut, OJK telah aktif mengeksplorasi tokenisasi di dalam ruang uji coba inovasi atau Regulatory Sandbox.
Hasan menjelaskan, inovasi yang dihasilkan dari kombinasi tokenisasi dan pemanfaatan teknologi blockchain diproyeksi akan terus membawa dampak transformasional bagi sektor jasa keuangan.
Di samping itu, inovasi ini meningkatkan efisiensi aktivitas perdagangan yang memberikan peluang inklusi keuangan dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
"Hadirnya inovator dan pelaku usaha model bisnis tokenisasi ke depannya diharapkan dapat memberikan warna baru bagi ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia, yang selama ini kita harus jujur masih didominasi koin atau token yang proses sponsoring dan penerbitan banyak dilakukan di luar negeri," tutur Hasan.
Selanjutnya: Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Telah Periksa 70 Saksi
Menarik Dibaca: AlloFresh Luncurkan Fitur Perbandingan Harga untuk Konsumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News