Reporter: Yuliana Hema | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai pengaturan aktivitas pegiat media sosial media atau influencer yang menjalin kerja sama dengan perusahaan sekuritas untuk kegiatan pemasaran di bidang pasar modal.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek (PPE) yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek.
Adapun dalam peraturan itu, OJK mengatur tiga tier ruang lingkup kerjasama iklan antara Perantara Pedagang Efek (PPE) dengan pegiat media sosial yang akan membedakan ketentuan perizinan yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Pantau Industri Pasar Modal, OJK Atur Kegiatan Promosi dan Influencer Keuangan
Pertama, pegiat media sosial menyediakan media untuk iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada PPE dan Perusahaan Efek Daerah (PED), tanpa melibatkan tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PE.
Untuk kegiatan tersebut, tidak ada ketentuan perizinan yang wajib dipenuhi. Namun PPE dan PED wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai PPE dan PED dan tidak memiliki izin usaha dan/atau izin perorangan dari OJK.
Kedua, pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED. Dimana, PPE dan PED wajib memastikan pegiat media sosial telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran PPE.
Ketiga, pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED. Dalam aktivitas ini, PPE dan PED wajib memastikan pegiat media sosial telah memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan POJK diterbitkan karena terjadi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dan perkembangan industri sekuritas.
POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi dan ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.
Ismail bilang POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek perlindungan investor di pasar modal dari aspek peningkatan kualitas emiten hingga mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum.
“Serta penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE hingga penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan efek,” jelasnya, Selasa (15/7).
Baca Juga: Investor Harus Lebih Waspada Sikapi Influencer Saham, Ini Langkah yang Bisa Diambil
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai sepertinya aturan ini tidak sepenuhnya menertibkan influencer nakal karena cuma menyoroti yang bekerjasama dengan perusahaan efek.
“Ini masih belum lengkap, influencer yang suka kasih janji return tinggi di luar kerja sama dengan perusahaan efek itu masih bisa bebas,” jelasnya kepada Kontan, Rabu (16/7).
Budi menyarankan perlu diatur berikutnya adalah, yang tidak berhubungan dengan efek dan tidak di bawah PPE seperti kripto, emas, produk investasi menjanjikan return tinggi atau tidak masuk akal.
Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston menilai aturan yang dibuat OJK sudah bagus. Memang, Irwan punya perhatian khusus mengenai influencer saham yang mulai meresahkan dan merugikan investor.
Sejak dari lama, Irwan mengusulkan influencer saham dilarang memberikan rekomendasi saham tanpa keterbukaan kepemilikan atas saham tersebut.
Jadi sang influencer harus mendeklarasi apakah dia memiliki saham yang direkomendasikan atau tidak. Kedua, adanya keterbukaan dari pihak yang merekomendasikan saham tertentu.
Apakah yang bersangkutan mendapatkan imbalan baik secara langsung dari emiten atau pihak terkait, ataupun secara tidak langsung dari pihak ketiga.
Irwan bilang jika mendapatkan imbalan, influencer itu harus disebutkan secara detail bentuk imbalannya apa dan berapa besar dan untuk masa kontrak promosikan saham tersebut berapa lama.
Influencer saham juga perlu dilarang melakukan pump and dump. Ini merupakan praktek merekomendasikan saham tertentu, di mana yang bersangkutan atau komunitas bertujuan untuk menjual saham yang sudah dimiliki dan sebaliknya.
Selanjutnya: Dorong Ekonomi, BI-Rate Masih Bisa Diturunkan Hingga 75 Basis Poin
Menarik Dibaca: 5 Aroma Parfum yang Cocok Dipakai Siang Hari, Segarnya Bikin Semangat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News