kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.291   14,00   0,09%
  • IDX 7.140   43,32   0,61%
  • KOMPAS100 1.026   0,52   0,05%
  • LQ45 779   2,15   0,28%
  • ISSI 234   0,17   0,07%
  • IDX30 402   1,16   0,29%
  • IDXHIDIV20 463   0,95   0,21%
  • IDX80 115   0,26   0,23%
  • IDXV30 117   0,40   0,34%
  • IDXQ30 129   -0,04   -0,03%

Pantau Industri Pasar Modal, OJK Atur Kegiatan Promosi dan Influencer Keuangan


Selasa, 15 Juli 2025 / 20:12 WIB
Pantau Industri Pasar Modal, OJK Atur Kegiatan Promosi dan Influencer Keuangan
ILUSTRASI. Raffi Ahmad di akun Instagramnya bicara tentang saham. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Aturan sekaligus mengatur kegiatan influencer. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Aturan sekaligus mengatur kegiatan influencer

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan peraturan anyar ini memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). 

“Ini termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/7). 

Baca Juga: Investor Harus Lebih Waspada Sikapi Influencer Saham, Ini Langkah yang Bisa Diambil

Ismail menjelaskan penerbitan POJK ini dilatarbelakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dan perkembangan industri sekuritas. 

“POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,” kata Ismail. 

POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi dan ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.

Baca Juga: OJK Mau Atur Influencer Saham, Begini Usulan Regulasi dari Pengamat Pasar Modal

Ismail bilang POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek perlindungan investor di pasar modal dari aspek peningkatan kualitas emiten hingga mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum. 

“Serta penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE hingga penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek,” ucapnya. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pengaturan influencer ini merupakan upaya OJK untuk memberikan perbaikan perlindungan, sehingga memberikan kepercayaan ke masyarakat dan industri keuangan. 

Ini berkaca dari beberapa kasus di pasar modal yang menyebabkan kerugian investor. Namun terlepas dari hal itu, Mahendra bilang memang OJK ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih terpercaya. 

“Ini berhubungan dengan transparansi influencer tersebut sebagai profesional atau sebagai pihak yang mewakili kepentingan tertentu,” jelasnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (15/7).

Selanjutnya: Ini Lima Sektor Ekonomi Terbesar yang Dibiayai Modal Ventura per Mei 2025

Menarik Dibaca: Gerakkan Komunitas Lokal, PT Indo Makmur Foods Luncurkan “Makmur Bersama”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×