kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MKBD turun, BEI suspen operasi Madani Securities


Jumat, 27 Juni 2014 / 14:52 WIB
MKBD turun, BEI suspen operasi Madani Securities


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara operasional PT Madani Securities. Penyebabnya, nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) anggota bursa (AB) dengan kode KW ini tidak sesuai ketentuan.

"Komponen dalam MKBD nya yang masuk kategori terkena haircut cukup besar," ujar Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Kepatuhan Anggota BEI, Jumat (27/6).

Adapun, salah satu komponen portofolio yang kena haircut itu berbentuk saham. Lebih lanjut, Samsul bilang, informasi tersebut ia dapat dari bidang pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi saja, haircut merupakan faktor pengurang nilai pasar wajar efek sesuai risiko sebesar presentase tertentu dari nilai pasar wajar efek dimaksud. Jadi semakin banyak komponen efek pada permodalan suatu sekuritas, maka faktor pengurangnya pun semakin tinggi.

Seperti yang tertara dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-566/BL/2011 tentang MKBD disebutkan, haircut untuk obligasi, sukuk korporasi atau efek beragun aset (EBA) dibagi berdasarkan peringkat. Peringkat setara AAA memiliki haircut 5%. Kemudian peringkat AA hingga kurang dari setara dengan AAA memiliki faktor pengurang sebesar 15%.

Sementara bagi yang berperingkat A dan di bawah AA sebesar 25%. Sedangkan, haircut untuk saham dan EBA arus kas tidak tetap yang tercatat di BEI dan reksadana yang penyertaannya diperdagangkan di BEI dikelampokkan berdasarkan besaran haircut yang ditentukan komite setiap bulan.

Namun, untuk ekuitas yang tidak tercatat di BEI haircut mencapai 100%. Sementara untuk efek di luar negeri memiliki haircut 90%. BEI melakukan suspensi atas Madani Securities sejak sesi I perdagangan hari ini.

Madani memiliki izin usaha sebagai penjamin emisi efek (PE) dan perantara pedagang efek (PEE). Adapun, rata-rata MKBD Madani per Juni 2014 sekitar Rp 30,84 miilar. Adapun, ketentuan minimal MKBD adalah sebesar Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×