kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK belum restui permintaan keringanan iuran


Senin, 05 Mei 2014 / 21:24 WIB
OJK belum restui permintaan keringanan iuran
ILUSTRASI. Manfaat buah duku untuk kesehatan.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan lampu hijau bagi dua pelaku pasar modal yang meminta keringanan iuran.

"Kami masih memprosesnya, termasuk ketentuan denda jika mereka tidak membayar iuran tahap pertama," ujar Nurhaida, Senin (5/5).

Jadi, di industri pasar modal, ada dua perusahaan yang mengajukan keringangan dalam memenuhi ketentuan pembayaran iuran. Satu perusahaan sekuritas, satu lagi adalah emiten. Namun, Nurhaida enggan menyebut identitas yang dimaksud.

Sekedar mengingatkan, ada beberapa syarat dan ketentuan keringanan yang dimaksud.

Bagi emiten atau perusahaan publik (non jasa keuangan):

a. Emiten dan perusahaan publik selama tiga tahun terakhir berturut-turut mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset dan perusahaan.

b. Seluruh izin usaha utama dan/atau izin usaha yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi emiten atau perusahaan publik dicabut. Sehingga, mengakibatkan perusahaan secara bertahap mengalami kondisi sebagaimana dimaksud pada poin a.

c. Emiten atau perusahaan publik tidak beroperasi secara penuh minimal tiga tahun berturut-turut, dan/atau seluruh kegiatan usahanya dibekukan oleh instansi berwenang.

d. Berdasarkan analisis OJK, emiten atau perusahaan publik mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan.

Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE):

a. Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di bawah ketentuan (Rp 25 miliar) selama tiga bulan terakhir berturut-turut.

b. Memiliki saldo laba negatif minimal dalam tiga tahun terakhir secara berturut-turut.

c. Memiliki ekuitas negatif tiga tahun terakhir berturut-turut.

d. Perusahaan dikenakan pembekuan kegiatan usaha lebih dari satu tahun

e. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha lebih dari satu tahun

f. Berdasarkan analisis OJK, PEE dan PPE mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan

Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga pengimpanan dan penyelesaian, penyelenggara perdagangan surat utang negara, biro administrasi efek (BAE), bank kustodian, wali amanat, penasihat investasi berbentuk perusahaan, perusahaan pemeringkat efek, lembaga penilai hatga efek, agen penjual efek reksadana:

a. Memiliki saldo laba negatif minimal tiga tahun terakhir secara berurutan

b. Memiliki ekuitas negatif tiga tajun berturut-turut

c. Berdasarkan analisi OJK lembaga-lembaga tersebut mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×