Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib saham-saham gocapan berpotensi berubah, baik ke arah yang lebih baik atau justru sebaliknya, ketika kebijakan perubahan batas harga minimum saham diberlakukan.
Sebagaimana diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.
Selain batas minimum harga saham, BEI juga berencana menyesuaikan ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
Baca Juga: Jalan untuk Saham Gocapan Lolos dari Jerat Papan Pemantauan Khusus
Untuk saham dengan harga Rp 1--Rp 10, batas ARA dan ARB akan menggunakan nilai nominal Rp 1, bukan lagi persentase. Sebelumnya, batas auto rejection di kelompok harga tersebut ditetapkan 10%.
Kebijakan-kebijakan ini diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Setelah melalui tahapan pengujian, BEI menargetkan implementasi perubahan tersebut mulai 7 September 2026.
Kepala Riset Korea Investment & Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi mengatakan, harga saham-saham gocapan berpotensi lanjut turun saat kebijakan ini berlaku, terutama jika memang terjadi masalah fundamental pada saham tersebut seperti kerugian di laporan keuangan yang terus berulang dan ekuitas negatif.
Wafi juga memandang, kemungkinan hanya sedikit saja saham-saham level gocapan yang bisa lepas dari jeratan level tersebut ketika kebijakan perubahan batas harga saham minimum berlaku.
Baca Juga: Rencana Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Transaksi Sekuritas Berpotensi Naik
Sebab, perubahan batas harga saham minimum secara logika bukan ditujukan untuk menciptakan katalis perbaikan harga.
Kebijakan ini hanya menghilangkan perlindungan buatan, mengingat selama ini level Rp 50 telah dianggap sebagai support terbawah tanpa mempertimbangkan kondisi fundamental emiten sebenarnya.
"Pemulihan harga hanya mungkin terjadi lewat perbaikan spesifik dari emiten yang terlepas dari faktor kebijakan ini," ujar dia, Jumat (21/8/2026).
Analis BRI Danareksa Sekuritas Reza Diofanda menambahkan, penghapusan batas harga Rp 50 per saham akan membuat proses pembentukan harga suatu saham menjadi lebih transparan.
Saham yang fundamentalnya lemah, punya utang tinggi, kinerja buruk, dan minim katalis berpotensi lanjut turun di bawah level Rp 50 per saham.
Baca Juga: BEI Rencana Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Ini Kata Stockbit
Sebaliknya, saham yang memiliki fundamental sehat, katalis turnaround, perbaikan kinerja, atau aksi korporasi positif berpeluang bangkit dari level gocap. "Jadi, Rp 50 nantinya tidak lagi bisa dianggap sebagai support," tuturnya, Minggu (23/8).
Reza melanjutkan, kebijakan ini akan berdampak positif bagi investor yang selama ini nyangkut di saham gocapan, kemudian memiliki ruang harga yang lebih luas untuk melakukan transaksi.
Namun, risiko terhadap volatilitas dan spekulasi juga meningkat, terutama pada saham di kisaran Rp 1–Rp 10 per saham. Sebab, pergerakan Rp 1 bisa diartikan sebagai perubahan persentase yang sangat besar.
"Bagi trader, ini membuka peluang baru, tetapi harus dibarengi disiplin risk management," jelasnya.
Wafi menimpali, terkait penyesuaian aturan ARA dan ARB pada saham nominal Rp 1--Rp 10, efeknya akan membuat pergerakan saham tersebut lebih terarah mengingat adanya proses pembentukan harga ketimbang sebelumnya yang hanya tertahan di satu titik.
"Jika ada buyer tertarik dengan harga di bawah Rp 50, secara teknis bisa jadi peluang exit ketimbang stuck tanpa likuiditas," ungkap dia.
Namun, investor harus siap menerima kenyataan apabila harga yang diterima kemungkinan besar lebih rendah dari level Rp 50 per saham. Potensi keluar ini merupakan realisasi rugi yang sebelumnya tersembunyi oleh batasan artifisial atau buatan.
Sementara menurut Reza, investor sebaiknya tidak menganggap harga Rp 1–Rp 10 otomatis menandakan saham tersebut murah. Investor tetap perlu memperhatikan aspek fundamental, kapitalisasi pasar, likuiditas, utang, katalis, dan volume perdagangan.
Baca Juga: BEI Wacanakan Harga Minimum Saham Jadi Rp 1, Bagaimana Nasib Saham Gocapan?
"Saya melihat kebijakan ini lebih sebagai mekanisme untuk memperbaiki price discovery, sehingga saham gocap tetap bisa dilirik, tetapi harus jauh lebih selektif," jelasnya.
Pengamat Pasar Modal dan Co-Founder PasarDana Hans Kwee mengatakan, ada beberapa hal yang wajib dipertimbangkan investor ritel jika mau masuk ke saham gocapan ketika kebijakan tersebut berlaku.
Pertama, investor harus perhatikan kualitas arus kas operasional emiten yang bersangkutan. Pastikan bahwa emiten mampu menghasilkan uang dari bisnis utamanya, bukan sekadar rekayasa akuntansi.
Kedua, investor harus memperhatikan rekam jejak manajemen dan pemegang saham pengendali emiten. "Hindari emiten yang dikelola oleh grup dengan rekam jejak kurang baik terhadap investor minoritas," katanya, Jumat (21/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














