kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Menakar Dampak Perubahan Batas Minimum Harga Saham Terhadap Saham Gocapan


Minggu, 23 Agustus 2026 / 14:34 WIB
Menakar Dampak Perubahan Batas Minimum Harga Saham Terhadap Saham Gocapan
ILUSTRASI. Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib saham-saham gocapan berpotensi berubah, baik ke arah yang lebih baik atau justru sebaliknya, ketika kebijakan perubahan batas harga minimum saham diberlakukan.

Sebagaimana diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.

Selain batas minimum harga saham, BEI juga berencana menyesuaikan ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).

Baca Juga: Jalan untuk Saham Gocapan Lolos dari Jerat Papan Pemantauan Khusus

Untuk saham dengan harga Rp 1--Rp 10, batas ARA dan ARB akan menggunakan nilai nominal Rp 1, bukan lagi persentase. Sebelumnya, batas auto rejection di kelompok harga tersebut ditetapkan 10%.

Kebijakan-kebijakan ini diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Setelah melalui tahapan pengujian, BEI menargetkan implementasi perubahan tersebut mulai 7 September 2026.

Kepala Riset Korea Investment & Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi mengatakan, harga saham-saham gocapan berpotensi lanjut turun saat kebijakan ini berlaku, terutama jika memang terjadi masalah fundamental pada saham tersebut seperti kerugian di laporan keuangan yang terus berulang dan ekuitas negatif.

Wafi juga memandang, kemungkinan hanya sedikit saja saham-saham level gocapan yang bisa lepas dari jeratan level tersebut ketika kebijakan perubahan batas harga saham minimum berlaku.

Baca Juga: Rencana Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Transaksi Sekuritas Berpotensi Naik

Sebab, perubahan batas harga saham minimum secara logika bukan ditujukan untuk menciptakan katalis perbaikan harga.

Kebijakan ini hanya menghilangkan perlindungan buatan, mengingat selama ini level Rp 50 telah dianggap sebagai support terbawah tanpa mempertimbangkan kondisi fundamental emiten sebenarnya.

"Pemulihan harga hanya mungkin terjadi lewat perbaikan spesifik dari emiten yang terlepas dari faktor kebijakan ini," ujar dia, Jumat (21/8/2026). 

Analis BRI Danareksa Sekuritas Reza Diofanda menambahkan, penghapusan batas harga Rp 50 per saham akan membuat proses pembentukan harga suatu saham menjadi lebih transparan.

Saham yang fundamentalnya lemah, punya utang tinggi, kinerja buruk, dan minim katalis berpotensi lanjut turun di bawah level Rp 50 per saham. 

Baca Juga: BEI Rencana Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Ini Kata Stockbit

Sebaliknya, saham yang memiliki fundamental sehat, katalis turnaround, perbaikan kinerja, atau aksi korporasi positif berpeluang bangkit dari level gocap. "Jadi, Rp 50 nantinya tidak lagi bisa dianggap sebagai support," tuturnya, Minggu (23/8).

Reza melanjutkan, kebijakan ini akan berdampak positif bagi investor yang selama ini nyangkut di saham gocapan, kemudian memiliki ruang harga yang lebih luas untuk melakukan transaksi.

Namun, risiko terhadap volatilitas dan spekulasi juga meningkat, terutama pada saham di kisaran Rp 1–Rp 10 per saham. Sebab, pergerakan Rp 1 bisa diartikan sebagai perubahan persentase yang sangat besar. 

"Bagi trader, ini membuka peluang baru, tetapi harus dibarengi disiplin risk management," jelasnya. 




TERBARU

[X]
×