kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Menakar Dampak Perubahan Batas Minimum Harga Saham Terhadap Saham Gocapan


Minggu, 23 Agustus 2026 / 14:34 WIB
Menakar Dampak Perubahan Batas Minimum Harga Saham Terhadap Saham Gocapan
ILUSTRASI. Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

Wafi menimpali, terkait penyesuaian aturan ARA dan ARB pada saham nominal Rp 1--Rp 10, efeknya akan membuat pergerakan saham tersebut lebih terarah mengingat adanya proses pembentukan harga ketimbang sebelumnya yang hanya tertahan di satu titik. 

"Jika ada buyer tertarik dengan harga di bawah Rp 50, secara teknis bisa jadi peluang exit ketimbang stuck tanpa likuiditas," ungkap dia.

Namun, investor harus siap menerima kenyataan apabila harga yang diterima kemungkinan besar lebih rendah dari level Rp 50 per saham. Potensi keluar ini merupakan realisasi rugi yang sebelumnya tersembunyi oleh batasan artifisial atau buatan.

Sementara menurut Reza, investor sebaiknya tidak menganggap harga Rp 1–Rp 10 otomatis menandakan saham tersebut murah. Investor tetap perlu memperhatikan aspek fundamental, kapitalisasi pasar, likuiditas, utang, katalis, dan volume perdagangan. 

Baca Juga: BEI Wacanakan Harga Minimum Saham Jadi Rp 1, Bagaimana Nasib Saham Gocapan?

"Saya melihat kebijakan ini lebih sebagai mekanisme untuk memperbaiki price discovery, sehingga saham gocap tetap bisa dilirik, tetapi harus jauh lebih selektif," jelasnya.

Pengamat Pasar Modal dan Co-Founder PasarDana Hans Kwee mengatakan, ada beberapa hal yang wajib dipertimbangkan investor ritel jika mau masuk ke saham gocapan ketika kebijakan tersebut berlaku.

Pertama, investor harus perhatikan kualitas arus kas operasional emiten yang bersangkutan. Pastikan bahwa emiten mampu menghasilkan uang dari bisnis utamanya, bukan sekadar rekayasa akuntansi.

Kedua, investor harus memperhatikan rekam jejak manajemen dan pemegang saham pengendali emiten. "Hindari emiten yang dikelola oleh grup dengan rekam jejak kurang baik terhadap investor minoritas," katanya, Jumat (21/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×