kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Laba Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Terkoreksi, Cermati Rekomendasi Analis


Kamis, 20 Juni 2024 / 05:10 WIB
Laba Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Terkoreksi, Cermati Rekomendasi Analis
ILUSTRASI. RUPS PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) di Jakarta, Selasa (16/5).


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

Miftahul menambahkan bahwa emiten kertas grup Sinarmas ini akan melakukan ekspansi kapasitas produksi, diversifikasi produk, dan peningkatan efisiensi operasional guna memaksimalkan momentum di tahun ini.

Selain dari segi permintaan, Miftahul juga melihat emiten kertas akan terdampak oleh fluktuasi harga komoditas seperti pulp dan kertas yang dipengaruhi oleh permintaan global, serta kondisi geopolitik.

"Selain itu, kebijakan moneter seperti suku bunga dan nilai tukar juga berpotensi mempengaruhi biaya modal dan daya saing ekspor," ujarnya.

Baca Juga: Pendapatan Turun, Laba Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Ambles 52% Tahun Lalu

Harga pulp sendiri terlihat masih terus mengalami penguatan setelah sebelumnya pada semester II 2023 mengalami perlambatan. Perbaikan ini, menurut Miftahul, diharapkan dapat membawa sentimen yang lebih baik pada kinerja emiten kertas ke depannya.

Dengan demikian, Miftahul merekomendasikan untuk "buy on retrenchment" pada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan target harga Rp 9.000.

Sementara itu, secara teknikal, Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana merekomendasikan untuk "buy on weakness" pada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan target harga Rp 8.800 - Rp 9.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×