kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Klaim penjaminan investor di SIPF naik bertahap?


Senin, 06 Januari 2014 / 21:28 WIB
Klaim penjaminan investor di SIPF naik bertahap?
ILUSTRASI. Parto Kawito, Direktur PT Infovesta Utama


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Investor sudah boleh sedikit merasa tenang. Pasalnya mulai awal tahun ini, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) mulai beroperasi.

SIPF ini layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan bagi para investor. Lembaga ini berperan sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) yang mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila ada anggota bursa yang mengalami fraud, entah itu pembobolan, penyelewengan, atau hal lain yang menimbulkan kehilangan aset, investor dan anggota bursa bisa memperoleh penggantian dana.

Direktur Utama Indonesia SIPF Yoyok Isharsaya menjelaskan bahwa penggantian ini terjadi apabila ada aset yang hilang, bukan untuk menjamin kerugian atas investasi. Lembaga ini akan membuat pernyataan tertulis jika anggota bursa tersebut mengalami kerugian aset. Setelah itu SIPF akan beriklan di media massa. "Siapa tahu ada pemodal lain yang juga mengalami kerugian," sebutnya kepada KONTAN, Senin, (6/1).

Nah, investor memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan kehilangannya. Namun bukan berarti OJK akan membiarkan pemodal tersebut jika melebihi batas waktu yang ditentukan. Yoyok bilang, SIPF ini tetap akan menangani. Hanya saja, prosesnya diperkirakan bisa memakan waktu lebih lama.

Bagi tiap investor, dana yang diganti oleh SIPF apabila terjadi hal yang tak diinginkan ini maksimal adalah Rp 25 juta. Lalu bagi anggota bursa, dana yang diganti yaitu Rp 50 miliar.

Lebih rendah dari negara tetangga

Sayangnya, dana yang dijaminkan itu terbilang jauh lebih rendah dibanding SIPF di negara tetangga. Sebut saja Thailand yang menjamin dana investornya sebesar 1 juta Baht atau setara Rp 368 juta, Malaysia yang memberi pengamanan bagi investor 100.000 Ringgit atau setara Rp 370 juta, dan Singapura yang menjamin uang pemodal 50.000 Dollar Singapura atau Rp 609 juta.

Yoyok mengatakan, Indonesia masih perdana dalam SIPF ini. Berbeda dengan ketiga negara tersebut yang sudah memiliki SIPF untuk 10 tahun bahkan lebih. Sebagai catatan, Thailand telah memiliki badan tersebut sejak 2004, Singapura mulai tahun 2001, dan Malaysia bahkan sejak 1997.

Ia pun melihat bahwa pada tahap awal terbentuknya LPS pun, lembaga itu hanya menjamin dana nasabah sejumlah Rp 100 juta. Namun kini, dana nasabah yang dijaminkan LPS sudah mencapai Rp 2 miliar. "Jadi bertahap," ucap Yoyok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×