Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kini, investor tidak perlu lagi khawatir masuk ke bursa saham. Sekarang, ada lembaga penjamin yang mengganti kerugian jika investor mengalami kerugian akibat kehilangan aset karena kasus penggelapan.
Lembaga itu adalah, Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) yang resmi diluncurkan hari ini. "Per Januari 2014, kami siap melaksanakan kewenangan sebagai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang terpercaya," imbuh Yoyok Isharsaya, Direktur Utama P3IEI, (23/12).
Catatan saja. Lahirnya lembaga ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Mengutip materi presentasi P3IEI, ide pembentukan lembaga ini muncul dari pendapat McKinsey & Co di tahun 2003 lalu, yang mengemukakan bahwa, investor mengurangi kepemilikan atau bahkan menghindari investasi di negara dengan mekanisme investor protection yang lemah.
Ide ini diperkuat dengan pendapat Giannetti yang mengemukakan, ada hubungan positif antara pemilihan portofolio investasi di suatu negara dengan penerapan investor protection scheme. Partisipasi investor individual domestik serta capital inflow dari negara lain lebih rendah pada negara dengan tingkat perlindungan investor yang lemah.
Atas dasar dua ide itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu bernama Bapepam - LK melakukan kajian lanjutan mekanisme perlindungan investor ini. Perlindungan atas investor akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada investor serta untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal di Indonesia.
Kajian itu menghasilkan kesimpulan, perlindungan terhadap investor akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada investor serta akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal di Indonesia.
Pada tahun 2012, kajian berikutnya dilakukan oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat itu, BEI menggandeng Asia Development Bank (ADB) untuk mengkaji kelayakan pembentukan DPP yang dijadikan dasar penggantian kerugian.
Kajian itu menyimpulkan, diperlukan adanya sebuah lembaga hukum yang bertindak sebagai penyelenggara DPP. Saat itu juga, OJK menerbitkan Peraturan No. VI. A.4 tentang DPP dan Peraturan No. VI.A.5 tentang Penyelenggara DPP.
Atas dasar dua surat itu, tanggal 7 Desember 2012 P3IEI didirikan. Pada 18 Desember 2012, Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan P3IEI. Selanjutnya, OJK memberikan izin usaha P3IEI pada 11 September tahun ini.
Diharapkan, keberadaan P3IEI ini dapat menjadi organ di pasar modal lokal yang mendukung terciptanya bursa saham yang teratur, wajar, dan efisien. "Dan yang paling penting, dapat melindungi pemodal dan masyarakat," pungkas Yoyok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News