kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada kado Natal spesial bagi para investor


Rabu, 26 Desember 2012 / 08:15 WIB
Ada kado Natal spesial bagi para investor
ILUSTRASI. Minuman Segar Lychee Crush yang praktis dan nikmat, cocok untuk dinikmati saat bersantai di sore hari (Dok/Unilever Food Solutions)


Reporter: Adi Wikanto, Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ada kado Natal spesial bagi para investor,  yang acapkali menjadi sasaran empuk bandit-bandit di pasar modal.  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan adanya perlindungan bagi investor dari risiko kehilangan aset akibat pencurian atau penggelapan dana di perusahaan efek.  

Usulan ini tertuang dalam rancangan peraturan Ketua Bapepam-LK tentang Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Perlindungan itu rencananya akan dilaksanakan lembaga khusus yang akan mengganti rugi atas  aset yang hilang.

Ini semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang menjamin dana nasabah bank. Bedanya, lembaga perlindungan pemodal itu hanya memberi ganti ke investor yang memiliki rekening efek dan memiliki nomor tunggal identitas di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Besarnya ganti rugi sesuai nilai kehilangan aset, tak termasuk nilai kerugian atas perkiraan hasil investasi.

Selain itu, ada investor yang tidak mendapatkan ganti rugi. Mereka antara lain, investor yang terlibat dalam kasus penggelapan dana itu. Lalu, investor yang juga pemegang saham pengendali, direktur, komisaris atau pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian, terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, investor yang terafiliasi dengan pihak-pihak di atas juga tidak boleh mendapat ganti rugi.  

Sesuai dengan draf aturan tersebut, untuk memberi perlindungan dan ganti rugi, lembaga penjamin ini akan menarik dan mengelola dana dari berbagai sumber. Antara lain, setoran awal Bursa Efek Indonesia, lembaga kliring dan penjamin serta  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sumber lain, dari iuran keanggotaan, hasil investasi dana perlindungan pemodal dan sebagainya.

Dalam pernyataan resmi, Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, menjelaskan skema perlindungan pemodal ini sudah berlaku di banyak negara. Di tingkat internasional, perlindungan seperti itu disebut dengan Securities Investor Protection Fund (SIPF).

Kini, regulator tengah meminta masukan para pelaku usaha untuk menyempurnakan aturan tersebut sebelum disahkan. Lily Widjaja, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mendukung rencana ini. Hanya saja, ia berkeberatan iuran keanggotaan yang dipungut dari perusahaan efek.

Soalnya, Anggota Bursa (AB) sudah membayar fee  0,03% dari transaksi dan 0,01% untuk jaminan. "Semua fee itu seharusnya bisa menutup iuran DPP," kata Lily, akhir pekan lalu.

Tapi, Marciano Herman, Direktur Utama Danareksa Sekuritas, tak mempermasalahkan fee. Menurutnya, perlindungan pemodal harus lebih diutamakan demi menggairahkan pasar modal.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×