kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

P3IEI sertakan dana kelolaan di deposito & SBN


Senin, 23 Desember 2013 / 13:35 WIB
P3IEI sertakan dana kelolaan di deposito & SBN
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto?saat memberikan sambutan dalam acara Kick-Off Meeting Labour20 di Jakarta, Senin (31/01)


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) bakal segera beroperasi mulai awal tahun depan.

Sesuai dengan namanya, P3IEI bakal mengelola dana kelolaannya atau Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dijadikan sumber ganti rugi klaim yang diajukan investor.

P3IEI memang merupakan lembaga nirlaba. Tapi, bukan berarti P3IEI tidak bisa mengikuti cara perusahaan dana pensiun atau asuransi yang memutar dana kelolaannya di dalam pasar modal.

"DPP nanti bisa kami sertakan di instrumen deposito pemerintah dan atau Surat Berharga Negara (SBN)," imbuh Yoyok Isharsaya, Direktur Utama P3IEI, (23/12).

Nah, dua instrumen itu bisa memberikan return tetap. Jadi, bisa dipastikan jika kedepannya P3IEI akan memperoleh gain dari penyertaan di dua instrumen itu.

Gain inilah yang pada akhirnya bisa dijadikan salah satu sumber yang memperkuat DPP dan plafon ganti rugi sehingga likuiditas pencairan klaim bisa tetap terjaga.

Jadi, P3IEI tidak hanya mengandalkan pungutan rutin dari industri pasar modal sebesar 0,001 % dari rata-rata bulanan total nilai aset  nasabah tahun sebelumnya.

Informasi saja, saat ini DPP yang dimiliki oleh P3IEI masih diperoleh dari self regulatory organization (SRO), yaitu BEI, KPEI, dan KSEI. Besaran yang diterima P3IEI itu sebesar Rp 45 miliar. Dana talangan ini masih akan dikucurkan maksimal Rp 15 miliar hingga 31 Januari 2014.

Plafon ganti rugi klaim yang bisa dicairkan hingga saat juga belum ditentukan angkanya. Kabar sebelumnya mengatakan, plafon ganti rugi yang bisa dicairkan antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

"Tapi angka pastinya diumumkan sebelum akhir tahun ini," pungkas Yoyok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×