kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Ini plafon ganti rugi yang diberikan P3IEI


Sabtu, 04 Januari 2014 / 10:32 WIB
Ini plafon ganti rugi yang diberikan P3IEI
ILUSTRASI. The logo of the Disney store on the Champs Elysee is seen in Paris, France, March 3, 2016. REUTERS/Jacky Naegelen/File Photo


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) efektif beroperasi pada awal tahun ini. Layaknya sebuah perusahaan asuransi, lembaga ini memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami oleh investor.

Setelah ditunggu-tunggu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis Surat Edaran (SE) dengan nomor KEP-70/D.04/2013 akhir pekan ini. Surat itu berisi tentang dua poin penting terkait batasan tertinggi ganti rugi yang diberikan.

Rinciannya, batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25.000.000.

Isi dari poin kedua adalah, batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50.000.000.000.

Tapi, perlu diingat, kerugian yang ditanggung adalah kerugian yang diakibatkan oleh sebuah tindakan seperti penggelapan dana oleh perusahaan sekuritas atau bank kustodian, bukan kerugian yang diakibatkan oleh fluktuasi pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×