kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kinerja BUMN20 Masih Tertekan, Cermati Saham Rekomendasi Analis


Rabu, 09 Oktober 2024 / 13:17 WIB
Kinerja BUMN20 Masih Tertekan, Cermati Saham Rekomendasi Analis
ILUSTRASI. Pengunjung melintas dekat neon grafik perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Selasa (08/10/2024). Saham-saham perbankan masih jadi andalan analis di tengah kinerja BUMN20 yang masih tertekan.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli

Reza pun melihat saham BBNI, PGAS, JSMR, BRIS, BBTN, dan PTBA bisa dilirik oleh para investor.

Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta Utama melihat, setoran tersebut mencerminkan komitmen tinggi para BUMN untuk membagikan dividen. Apalagi, pemerintah juga sempat meningkatkan target pendapatan dari dividen di tahun 2024 harus lebih tinggi.

“Pertimbangan pemerintah dalam menaikkan target dividen di tahun 2024 itu pasti memperhatikan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi dan geopolitik internasional, serta kemampuan kinerja masing-masing BUMN,” ujarnya kepada Kontan, Senin (7/10).

Baca Juga: Awal Pekan Mengail Cuan Saat Indeks Sedang Rawan, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Dengan situasi pasar yang lebih kondusif di tengah penurunan suku bunga bank sentral dan pemulihan ekonomi global, kinerja emiten BUMN bisa menunjukkan pertumbuhan yang signifikan hingga akhir tahun 2024. “Akhirnya, ini akan berkolerasi positif ke kinerja indeks IDX BUMN20 di akhir tahun ini,” paparnya.

Rekomendasi add diberikan Nafan untuk BBNI dengan target harga terdekat Rp 5.775 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×