Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hati-hati dalam memilih investasi. Beberapa waktu belakangan, banyak bermunculan praktik investasi ilegal berkedok robot trading.
Melansir Kompas.com, kali ini, belasan ribu anggota Viral Blast yang menjadi korban dari praktik investasi bodong robot trading. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, praktik investasi ilegal yang beroperasi dengan skema ponzi itu telah merugikan sekitar 12.000 anggotanya, dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.
"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Whisnu Hermawan.
Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU. Saat ini satu orang tersangka lainnya masih diburu oleh kepolisian.
"Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya," kata Whisnu.
Baca Juga: Kerugian Investasi Ilegal 10 Tahun Rp 117,5 Triliun, Ini Daftar Investasi Bermasalah
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah anggota Viral Blast yang merasa telah menjadi korban penipuan robot trading itu. Pasalnya, manajemen robot trading itu tidak memberikan kejelasan terkait pengembalian dana yang telah disetorkan anggotanya.
Selain itu, pemilik investasi robot trading Viral Blast Global juga mengakui telah melakukan penipuan terhadap membernya. Pengakuan tersebut, disampaikan melalui e-mail Smart Avatar (robot Trading Viral Blast) ke seluruh member.
Baca Juga: SWI: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Mencapai Rp 117,5 Triliun Dalam 10 Tahun