Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pihak kepolisian menyatakan, modus yang dilakukan Viral Blast untuk menipu anggotanya ialah dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.
Dalam pelaksanaannya, uang para para anggota tersebut disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus. Layaknya praktik robot trading ilegal lainnya, para anggota tersebut diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.
Namun pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tersebut diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri. Kepolisian pun menemukan, dalam praktik tersebut tidak terdapat trading.
"Cuma tipu-tipu saja, bohong semua," kata Whisnu.
Untuk menarik minat masyarakat, dalam praktiknya Viral Blast juga memanfaatkan jasa promosi influencer. Para influencer terlibat kerap menunjukan hartanya, dan mengaku berasal dari keuntungan praktik investasi bodong itu.
"Influencer yang menggembar-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari Rp 100.000 naik Rp 1 juta, Rp 2 juta, naik Rp 10 juta dan seterusnya, ini yang digembar-gemborkan mereka," tutur Whisnu.
Baca Juga: Investasi Bodong Kian Marak, Bibit Ajak Masyarakat Jadi Investor Bijak
Bukan hanya mengiming-imingi keuntungan besar, para influencer juga mengklaim Viral Blast sebagai suatu investasi legal. Padahal, aplikasi itu tidak memiliki izin operasi regulator.
Bukan kali pertama robot trading memakan korban
Praktik robot trading ilegal sebenarnya sudah banyak memakan korban. Berkedok investasi yang dapat memberikan keuntungan besar, mudah, dan stabil, sejumlah penyelenggara robot trading telah berhasil menipu anggotanya.