CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

SWI: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Mencapai Rp 117,5 Triliun Dalam 10 Tahun


Selasa, 22 Februari 2022 / 19:21 WIB
SWI: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Mencapai Rp 117,5 Triliun Dalam 10 Tahun
ILUSTRASI. Sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang sudah ditutup.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merebaknya tawaran investasi ilegal atau bodong semakin meresahkan masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan bahwa jumlah kerugian masyarakat akibat investasi ilegal telah mencapai Rp 117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir. 

Terbaru, salah satu platform investasi ilegal, yakni penyedia Robot Trading Viral Blast diketahui telah merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, kerugian yang diakibatkan platform investasi ilegal sebenarnya beragam. Menurut dia, keuntungan yang didapat dari penyedia platform investasi ilegal bisa mencapai puluhan atau ratusan miliar. Apalagi, jika semakin lama beroperasi dan semakin besar anggotanya.

Baca Juga: Setelah Evotrade, Bareskrim kini Tetapkan Tersangka Robot Trading dari Viral Blast

Namun, Tongam menyebut, untuk tahu pasti besaran kerugian yang dialami masyarakat, harus menunggu proses hukum selesai. Yang pasti, kecil kemungkinan bagi para nasabah bisa mendapatkan kembali uang mereka seutuhnya.

“Dari yang sudah-sudah, platform investasi ilegal ini tidak mampu mengembalikan uang nasabah 100% karena uangnya memang sudah dipakai,” kata Tongam kepada Kontan.co.id, Selasa (22/2). 

Baca Juga: PPATK Memantau Aliran Dana Terkait Investasi Bodong

SWI Terus Berupaya Menghilangkan Investasi Ilegal

Tongam bilang, dalam 5 tahun sebelumnya, tercatat SWI sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal. Sementara sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang sudah ditutup. 

Dia menambahkan, modus yang digunakan selalu berkembang setiap tahun. Tapi belakangan modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.

“Kami sudah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain yang sejenis,” kata Tongam.

Baca Juga: Indra Kenz cs Sepakat Hapus Konten Promosi Terkait Produk Binary Option Ilegal

Kendati begitu, pemblokiran platform investasi ilegal ini tidak memberikan efek yang ampuh karena platform-platform tersebut akan kembali bermunculan dengan domain baru. Banyak juga iklan-iklan dari platform binary option masih bermunculan di iklan media sosial seperti Youtube.

Tongam tak menampik bahwa pemblokiran tidak mengatasi masalah sampai ke akarnya. Menurutnya, perlu sinergi dari masyarakat dengan tidak tergiur dan ikut dengan berbagai tawaran tersebut. Pasalnya, selama demand dari masyarakat tetap ada, maka platform tersebut tidak akan hilang.

Terkait keberadaan binary option, salah satu yang meresahkan adalah adanya afiliator atau orang-orang yang mengajak masyarakat untuk bergabung dan bertransaksi pada platform binary option. Beberapa nama afiliator yang cukup terkenal adalah Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Baca Juga: Bappebti Imbau Artis Hentikan Promosi Broker OctaFX

Tongam bilang, pihaknya sudah memanggil kelima afiliator tersebut dan menyampaikan supaya menghentikan promosi, training trading, hingga menandatangani surat pernyataan untuk menghapus seluruh konten terkait.

“Kami tidak berhenti di sini, tentu kami akan memverifikasi afiliator lainnya karena semua kegiatan promosi mereka itu termasuk ilegal,” imbuhnya.

Dia berharap, pemanggilan kelima affiliator tersebut menyadarkan para afiliator lain yang hingga saat ini secara diam-diam masih menyusupkan promosi dan ajakan ke dalam kontennya. Terlebih lagi, kegiatan para afiliator ini merupakan hal yang ilegal sehingga sangat memungkinkan untuk dipidanakan dan dilaporkan ke pihak berwajib jika ada masyarakat yang merasa dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×