kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kerugian Investasi Ilegal 10 Tahun Rp 117,5 Triliun, Ini Daftar Investasi Bermasalah


Rabu, 23 Februari 2022 / 06:58 WIB
Kerugian Investasi Ilegal 10 Tahun Rp 117,5 Triliun, Ini Daftar Investasi Bermasalah
ILUSTRASI. Kerugian Investasi Ilegal 10 Tahun Rp 117,5 Triliun, Ini Daftar Investasi Bermasalah


Reporter: Adi Wikanto, Hikma Dirgantara | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal telah mencapai Rp 117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang harus dihindari mulai Februari 2022 ini.

Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan bahwa jumlah kerugian investasi ilegal sangat besar. Terbaru, salah satu platform investasi ilegal, yakni penyedia Robot Trading Viral Blast diketahui telah merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, kerugian yang diakibatkan platform investasi ilegal sebenarnya beragam. Menurut dia, keuntungan yang didapat dari penyedia platform investasi ilegal bisa mencapai puluhan atau ratusan miliar. Apalagi, jika semakin lama beroperasi dan semakin besar anggotanya.

Namun, Tongam menyebut, untuk tahu pasti besaran kerugian yang dialami masyarakat, harus menunggu proses hukum selesai. Yang pasti, kecil kemungkinan bagi para nasabah bisa mendapatkan kembali uang mereka seutuhnya.

“Dari yang sudah-sudah, platform investasi ilegal ini tidak mampu mengembalikan uang nasabah 100% karena uangnya memang sudah dipakai,” kata Tongam kepada Kontan.co.id, Selasa (22/2). 

Baca Juga: Kerugian Robot Trading Viral Blast Rp 1,2 Triliun, Ini Daftar Investasi Ilegal 2022

SWI Terus Berupaya Menghilangkan Investasi Ilegal

Tongam bilang, dalam 5 tahun sebelumnya, tercatat SWI sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal. Sementara sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang sudah ditutup. 

Dia menambahkan, modus yang digunakan selalu berkembang setiap tahun. Tapi belakangan modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.

“Kami sudah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain yang sejenis,” kata Tongam.

Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:

Daftar 16 investasi ilegal money game

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading tanpa izin:

  • EA50/PT Sentra Mega Indotek
  • OPAFX - OPAC Trading Limited

Daftar perusahaan investasi ilegal tahun 2021

Pada tahun 2021 SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)

Equity Crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)

Sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com

E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com)

E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO

Penjualan langsung tanpa izin

Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya


6. Smartplan Community

Perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community

Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader

Aggregator Broker Forex tanpa izin

9. SMARTXBOT

Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin

10. Antares

Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin

11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON

Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin

12. PT Tiara Global Propertindo

Penawaran Investasi tanpa izin

13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\

Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia

Money game/Penyelenggara TikTok Cash

15. PT Exadana Visindo

Money game dengan profit 15% per minggu

16. Go-Champion

Money game dengan sistem berjenjang

17. Tiktok Cash

Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok

18. Berkah Berbagi 2020

Money game dengan modus saling membantu

19. Gamebot.group

Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto

20. Komunitas Berbagi Rizki

Money game dengan modus saling membantu

21. Commero

Money game dengan modus saling membantu

22. Share Results

Money game dengan sistem berjenjang

23. Coin Video 1-2-3

Money game dengan sistem berjenjang

24. Compass

Money game dengan sistem berjenjang

25. Love Money

Money game dengan sistem berjenjang

26. Umoney

Money game dengan sistem berjenjang

27. Golden Age Asset/GAA

Money game dengan sistem berjenjang

28. Snack Video

Penyelenggara konten video tanpa izin

Baca Juga: Indra Kenz cs Sepakat Hapus Konten Promosi Terkait Produk Binary Option Ilegal

Kendati begitu, pemblokiran platform investasi ilegal ini tidak memberikan efek yang ampuh karena platform-platform tersebut akan kembali bermunculan dengan domain baru. Banyak juga iklan-iklan dari platform binary option masih bermunculan di iklan media sosial seperti Youtube.

Tongam tak menampik bahwa pemblokiran tidak mengatasi masalah sampai ke akarnya. Menurutnya, perlu sinergi dari masyarakat dengan tidak tergiur dan ikut dengan berbagai tawaran tersebut. Pasalnya, selama demand dari masyarakat tetap ada, maka platform tersebut tidak akan hilang.

Investasi ilegal terus bermunculan meski selalu diberantas. Masyarakat harus waspada agar tidak menjadi korban investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×