Reporter: Asnil Bambani Amri, Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Hari ini, (6/1) Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan sistem fraksi harga dan lot saham yang baru (6/1). Sebelumnya, pihak regulator bursa menyatakan sudah siap menerapkan aturan baru tersebut.
Sebelumnya, BEI sudah melakukan beberapa kali uji coba, dan uji coba yang terakhir di gelar pada Sabtu (4/1) lalu. Perlu diketahui, dalam penerapan aturan baru ini, BEI sudah melakukan uji coba sebanyak tujuh kali.
Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI bilang, investor sudah tahu dan siap menjalakan sistem perdagangan saham yang baru tersebut. "Kami sudah beriklan enam kali, termasuk beriklan di tiga koran selama enam hari berturut-turut," ungkap Samsul akhir pekan lalu.
Berikut Perubahan aturan satuan perdagangan dan fraksi harga yang berlaku Senin (6/1):
Perubahan Aturan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga | |||||||
Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | ||||||
Satuan Perdagangan | Kelompok Harga | Fraksi Harga | Jenjang Maksimum | Satuan Perdagangan | Kelompok Harga | Fraksi Harga | Jenjang Maksimum |
500 | < Rp 200 | Rp 1 | Rp 10 | 100 | < Rp 500 | Rp 1 | Rp 20 |
Rp 200 -Rp 5Rp 50 | |||||||
Rp 500 -Rp 10Rp 100Rp 500 -Rp 5Rp 100 | |||||||
Rp 2.000 -Rp 25Rp 250 | |||||||
≥ Rp 5.000 | Rp 50 | Rp 500 | ≥ Rp 5.000 | Rp 25 | Rp 500 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News