kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Siap-siap, pekan depan satuan lot saham berubah


Senin, 30 Desember 2013 / 14:55 WIB
Siap-siap, pekan depan satuan lot saham berubah
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Selasa (9/8/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penerapan fraksi dan lot saham baru mulai pekan depan atau Senin (6/1/2014). Sebelum melakukan penerapan aturan itu, BEI sudah melakukan uji coba ke dua pada pertengahan bulan Desember.

Sebelumnya, uji coba pertama telah dilakukan oleh BEI pada bulan November. Uji coba dilakukan kepada seluruh AB, yang kini jumlahnya sekitar 113 perusahaan. Sebagaimana diketahui, BEI resmi mengubah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.: Kep-00071/BEI/11-2013 perihal Perubahan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga tanggal 8 November 2013)

Isinya antara lain mengubah jumlah satuan lot dari 500 saham menjadi 100 saham. BEI juga memberlakukan fraksi harga (tick price) saham baru.

Seiring dengan perubahan itu, BEI juga merevisi ketentuan batas penghentian perdagangan secara otomatis (auto reject). Sebelumnya, sistem perdagangan di BEI (Jakarta Automatic Trading System/JATS), batas auto rejection volume penawaran jual atau  permintaan beli adalah lebih dari 10.000 lot atau 5% dari jumlah efek yang tercatat di BEI.

Awalnya, kebijakan ini diterapkan awal Desember 2013. Namun, melihat masih ada beberapa sekuritas yang belum siap, akhirnya BEI menunda hingga 6 Januari 2014 mendatang.

Berikut ketentuan kelompok harga dan fraksi saham yang baru:

Kelompok Harga

Fraksi Harga

Pergerakan Harga Maksimum

< Rp 500

Rp 1

Rp 20

Rp 500 - < Rp 5.000

Rp 5

Rp 100

Rp 5.000 ke atas

Rp 25

Rp 500

Sebagai perbandingan, berikut kebijakan fraksi sebelumnya:

Kelompok Harga

Fraksi Harga

Pergerakan Harga Maksimum

< Rp 200

Rp 1

Rp 10

Rp 200 - < Rp 500

Rp 5

Rp 50

Rp 500 - < 2 Rp 2.000

Rp 10

Rp 100

Rp 2.000 - < Rp 5.000

Rp 25

Rp 250

> Rp 5.000

Rp 50

Rp 500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×