kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Di Tengah Ketidakpastian Global Aset Kripto Jadi Pilihan Investasi Alternatif


Jumat, 11 April 2025 / 21:39 WIB
Di Tengah Ketidakpastian Global Aset Kripto Jadi Pilihan Investasi Alternatif
ILUSTRASI. Ilustrasi representasi mata uang kripto, 10 Agustus 2022. Di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat kebijakan tarif Trump, aset kripto semakin menarik perhatian sebagai alternatif investasi.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

William juga menyinggung tantangan persaingan dengan exchange luar negeri yang tidak selalu tunduk pada regulasi lokal. Namun demikian, Indodax tetap berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan perlindungan terbaik bagi penggunanya.

Sebagai exchange yang telah teregulasi, Indodac menerapkan pemotongan pajak final sebesar 0,10% (PPh) dan 0,11% (PPN) pada transaksi kripto.

William menilai kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi investor lokal.

Baca Juga: Aset Kripto Diprediksi Masih Jadi Investasi Paling Cuan Tahun 2025

“Dengan adanya pajak final, investor tak perlu lagi khawatir tentang perhitungan pajak capital gain. Hal ini justru memberikan kepastian dan kemudahan dalam berinvestasi di dalam negeri,” ungkapnya.

Namun, ia juga menyarankan agar tarif pajak atas transaksi kripto ditinjau ulang secara berkala untuk menemukan keseimbangan yang ideal. “Struktur tarif pajak sebaiknya cukup atraktif bagi investor, tetapi tetap optimal bagi penerimaan negara,” katanya. 

Ia menambahkan bahwa insentif fiskal yang proporsional dapat mendorong investor untuk lebih memilih platform exchange lokal yang teregulasi dibandingkan exchange luar negeri yang tidak tunduk pada aturan domestik.

Di akhir sesi, William mengutip laporan dari sebuah perusahaan riset kripto global yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi ketiga di dunia. Dengan jumlah investor kripto mencapai 22,9 juta per 2024, ia optimistis bahwa industri ini memiliki masa depan yang cerah.

Baca Juga: Potensi Pengembangan Aset Kripto dan Valas di Bawah OJK dan Bank Indonesia

“Minat masyarakat Indonesia terhadap kripto sangat tinggi. Kami percaya, dengan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan edukasi yang masif, Indonesia dapat menjadi pusat pertumbuhan kripto di Asia Tenggara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×