Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
William juga menyinggung tantangan persaingan dengan exchange luar negeri yang tidak selalu tunduk pada regulasi lokal. Namun demikian, Indodax tetap berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan perlindungan terbaik bagi penggunanya.
Sebagai exchange yang telah teregulasi, Indodac menerapkan pemotongan pajak final sebesar 0,10% (PPh) dan 0,11% (PPN) pada transaksi kripto.
William menilai kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi investor lokal.
Baca Juga: Aset Kripto Diprediksi Masih Jadi Investasi Paling Cuan Tahun 2025
“Dengan adanya pajak final, investor tak perlu lagi khawatir tentang perhitungan pajak capital gain. Hal ini justru memberikan kepastian dan kemudahan dalam berinvestasi di dalam negeri,” ungkapnya.
Namun, ia juga menyarankan agar tarif pajak atas transaksi kripto ditinjau ulang secara berkala untuk menemukan keseimbangan yang ideal. “Struktur tarif pajak sebaiknya cukup atraktif bagi investor, tetapi tetap optimal bagi penerimaan negara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa insentif fiskal yang proporsional dapat mendorong investor untuk lebih memilih platform exchange lokal yang teregulasi dibandingkan exchange luar negeri yang tidak tunduk pada aturan domestik.
Di akhir sesi, William mengutip laporan dari sebuah perusahaan riset kripto global yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi ketiga di dunia. Dengan jumlah investor kripto mencapai 22,9 juta per 2024, ia optimistis bahwa industri ini memiliki masa depan yang cerah.
Baca Juga: Potensi Pengembangan Aset Kripto dan Valas di Bawah OJK dan Bank Indonesia
“Minat masyarakat Indonesia terhadap kripto sangat tinggi. Kami percaya, dengan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan edukasi yang masif, Indonesia dapat menjadi pusat pertumbuhan kripto di Asia Tenggara,” pungkasnya.
Selanjutnya: Inflasi Produsen AS Mereda Sebelum Ledakan Tarif Impor
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Produk Spesial Mingguan hingga 15 April 2025, Sampo Diskon Rp 19.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News