Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak panduan jual beli Aset Kripto di Pintu. Aset Kripto menjadi topik hangat di media sosial, terutama setelah kemunculan memecoin yang diluncurkan pada awal tahun 2025.
Koin Trump dan Melania, yang dirilis bersamaan dengan pelantikan Presiden AS, menjadi sorotan publik sebagai aset Kripto terbaru.
Selain itu, koin Barron Trump juga ikut diperbincangkan. Hal ini membuat banyak pemula tertarik untuk memahami cara jual beli aset Kripto.
Baca Juga: Trader Kripto Ini Ubah Kerugian US$270.000 Jadi Keuntungan US$6 Juta dalam Sehari
Di Indonesia, volume transaksi Kripto juga meningkat, didukung oleh penerimaan pajak dari transaksi tersebut.
Menurut data dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak yang diberitakan oleh Kontan.co.id, penerimaan pajak dari transaksi Kripto mencapai Rp 1,09 triliun hingga Desember 2024.
Ingin mulai berinvestasi di Aset Kripto? Simak panduan jual beli aset Kripto resmi di Indonesia melalui aplikasi Pintu.
Baca Juga: Kripto Makin Digemari, Pajak Transaksi Tembus Rp 1,09 Triliun Per Akhir 2024
Tata cara beli Aset Kripto di Pintu
Aplikasi Pintu menjadi salah satu aplikasi investasi yang memungkinkan pengguna untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan seperti emas, reksa dana, saham indeks, dan mata uang kripto.
Aplikasi ini menawarkan akses mudah ke investasi melalui satu platform, sehingga pengguna dapat mengelola portofolio investasi mereka dengan lebih praktis.
Untuk kripto, Pintu menyediakan perdagangan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan berbagai koin lainnya.
Pintu terdaftar di OJK dan BAPPEBTI, sehingga transaksi Anda terlindungi. Aplikasi ini dirancang dengan tampilan sederhana, cocok untuk pemula. Anda bisa berinvestasi di berbagai instrumen tanpa perlu berpindah platform.
Baca Juga: Cermati, Ini 3 Investasi yang Tak Mau Disentuh Warren Buffett dan Alasannya
Syarat Daftar Akun Pintu
Untuk syaratnya, Anda perlu memenuhi ketentuan berikut ini.
- Daftar Akun: Pengguna harus mendaftar di aplikasi Pintu dengan memberikan data pribadi dan menyelesaikan proses verifikasi KYC (Know Your Customer), yang mencakup identifikasi pengguna untuk mematuhi regulasi anti pencucian uang.
- Verifikasi Identitas: Pengguna diharuskan mengunggah dokumen identitas seperti KTP dan selfie untuk verifikasi.
- Setoran Awal: Setelah akun terverifikasi, pengguna bisa melakukan setoran awal ke dompet Pintu untuk membeli aset kripto.
- Minimal Pembelian: Terdapat jumlah minimum untuk membeli aset kripto yang bervariasi tergantung pada jenis kripto.
- Pemilihan Kripto: Pengguna dapat memilih jenis mata uang kripto yang ingin dibeli atau dijual langsung melalui aplikasi.
- Biaya Transaksi: Pintu mengenakan biaya transaksi untuk jual beli kripto. Pastikan untuk memeriksa besaran biaya yang dikenakan sebelum melakukan transaksi.
Baca Juga: 8 Momen Canggung yang Mungkin Anda Lewatkan dari Pelantikan Trump
Panduan Daftar di Aplikasi Pintu
Simak panduan untuk daftar melalui aplikasi Pintu untuk KYC atau Know Your Customer.
- Download aplikasi Pintu dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Masukkan email dan buat kata sandi.
- Verifikasi email yang dikirimkan oleh Pintu.
- Buat PIN Aplikasi.
- Klik tombol Verifikasi Sekarang.
- Pilih “KTP” sebagai ID untuk verifikasi.
- Unggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP
- Tunggu beberapa saat, tim Pintu akan segera memverifikasi data.
- Setelah akun diverifikasi, Anda bisa mulai menggunakan aplikasi untuk berinvestasi.
Setoran Awal di Pintu
Pintu tidak menetapkan jumlah setoran awal yang besar, sehingga dalam melakukan jual-beli Aset Kripto bisa bertransaksi mulai 50.000. Setiap fasilitas channel e-wallet memiliki biaya admin yang dibebankan oleh pengguna.
Sementara itu, pengguna juga tidak memiliki batasan Top up Pintu terkait nominalnya.
Baca Juga: Trump Ancam Beri Sanksi Rusia Jika Putin Tidak Bernegosiasi Terkait Ukraina
Cara Jual Beli Aset Kripto di Pintu
Berikut ini panduan untuk membeli koin Kripto dengan mudah.
Langkah 1 – Pilih Aset Crypto
Pertama, buka halaman Beranda dan ketuk salah satu aset yang ada di Watchlist. Atau, pengguna bisa masuk ke menu Market yang terletak di bagian bawah layar, kemudian pilih aset crypto yang ingin dibeli atau jual.
Langkah 2 – Ketuk Tombol Beli/Jual
Pada halaman aset crypto yang ingin dibeli atau jual, ketuk tombol Beli atau Jual.
Baca Juga: Ini Saran Robert Kiyosaki Agar Bisa Jadi Jutawan di 2025
Langkah 3 – Masukkan Jumlah Aset Crypto
Masukkan jumlah crypto yang ingin dibeli atau jual. Pengguna bisa memilih untuk memasukkan jumlah dalam satuan Rupiah atau satuan aset crypto.
Untuk memilih satuan, ketuk tombol tanda panah di sebelah kanan kolom jumlah pembelian/penjualan. Pintu akan secara otomatis menghitung nilai aset berdasarkan harga saat transaksi dilakukan.
Langkah 4 – Konfirmasi Pembelian/Penjualan
Periksa kembali detail transaksi yang akan dilakukan. Jika semuanya sudah sesuai, konfirmasikan dengan mengetuk tombol Beli Sekarang atau Jual Sekarang.
Dalam penarikan rekening, pengguna Pintu mendapatkan 1 (satu) kali kuota penarikan dana secara gratis setiap bulannya untuk penarikan pertama kali ke Rekening Bank.
Untuk penarikan kedua dan seterusnya Pintu akan mengenakan biaya sebesar Rp 4.500 untuk setiap penarikan dana ke Rekening Bank.
Pastikan Anda mempelajari risiko yang ada pada jual-beli mata uang Kripto. Pastikan untuk memperhatikan kondisi pasar aset Kripto melalui platform edukasi terpercaya.
Demikian penjelasan terkait cara jual beli Aset Kripto di Pintu untuk pemula beserta syaratnya.
Tonton: Sejumlah Investor Mengincar Pemilikan Saham Tiktok AS
Selanjutnya: Jadwal Operasional BCA Selama Periode Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025
Menarik Dibaca: 7 Pilihan Makanan Paling Ampuh untuk Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News