kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Chandra Asri (TPIA) Akuisisi Anak Usaha Listrik dan Air Krakatau Steel (KRAS)


Selasa, 03 Januari 2023 / 15:38 WIB
Chandra Asri (TPIA) Akuisisi Anak Usaha Listrik dan Air Krakatau Steel (KRAS)
ILUSTRASI. Pabrik Chandra Asri di Cilegon.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), yakni PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Shares Sale and Purchase Agreement atau CSPA) dengan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA).

CSPA telah diteken pada Jum'at (30/12/2022), diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Shareholders Agreement (SHA) pada Selasa (3/1/2023).

Kedua perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT KSI Agus Nizar Vidiansyah dan Presiden Direktur Chandra Asri Erwin Ciputra, disaksikan oleh Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim.

Agus Nizar menyampaikan bahwa penandatanganan CSPA dan SHA itu merupakan rangkaian dari proses divestasi saham KSI pada anak perusahaannya yaitu PT Krakatau Daya Listrik (KDL) dan PT Krakatau Tirta Industri (KTI).

Baca Juga: Subholding Krakatau Steel (KRAS) Teken Perjanjian Pembiayaan dengan SMI

Dalam CSPA disepakati rencana pembelian saham KSI di KDL oleh Chandra Asri sebesar 70% dan saham KSI di KTI sebesar 49% dengan nilai total Rp 3,24 triliun.

Pembelian saham tersebut akan dilakukan setelah masing-masing pihak baik KSI maupun Chandra Asri telah memenuhi kondisi prasyarat sesuai dengan yang telah disepakati dalam CSPA. Sedangkan penandatanganan SHA merupakan salah satu dari beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi dalam CSPA.

"Oleh karena itu SHA tersebut belum menjadi efektif saat ini dan baru akan efektif setelah seluruh prasyarat telah terpenuhi, yaitu pada tanggal penutupan," ujar Agus lewat keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/1).

Selain dilakukan untuk keperluan pemenuhan kewajiban KRAS sesuai dengan Perjanjian Kredit Restrukturisasi dengan kreditur, proses divestasi anak usaha KSI juga dilakukan untuk mewujudkan sinergi bisnis antara Chandra Asri dan KS Grup.

Baca Juga: Dewata Freight (DEAL) Targetkan Kenaikan Pendapatan hingga 25% pada Tahun depan

Adapun proses divestasi ini dilakukan dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Tim Jamdatun dan konsultan independen untuk memastikan proses divestasi sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×