Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), yakni PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Shares Sale and Purchase Agreement atau CSPA) dengan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA).
CSPA telah diteken pada Jum'at (30/12/2022), diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Shareholders Agreement (SHA) pada Selasa (3/1/2023).
Kedua perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT KSI Agus Nizar Vidiansyah dan Presiden Direktur Chandra Asri Erwin Ciputra, disaksikan oleh Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim.
Agus Nizar menyampaikan bahwa penandatanganan CSPA dan SHA itu merupakan rangkaian dari proses divestasi saham KSI pada anak perusahaannya yaitu PT Krakatau Daya Listrik (KDL) dan PT Krakatau Tirta Industri (KTI).
Baca Juga: Subholding Krakatau Steel (KRAS) Teken Perjanjian Pembiayaan dengan SMI
Dalam CSPA disepakati rencana pembelian saham KSI di KDL oleh Chandra Asri sebesar 70% dan saham KSI di KTI sebesar 49% dengan nilai total Rp 3,24 triliun.
Pembelian saham tersebut akan dilakukan setelah masing-masing pihak baik KSI maupun Chandra Asri telah memenuhi kondisi prasyarat sesuai dengan yang telah disepakati dalam CSPA. Sedangkan penandatanganan SHA merupakan salah satu dari beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi dalam CSPA.
"Oleh karena itu SHA tersebut belum menjadi efektif saat ini dan baru akan efektif setelah seluruh prasyarat telah terpenuhi, yaitu pada tanggal penutupan," ujar Agus lewat keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/1).
Selain dilakukan untuk keperluan pemenuhan kewajiban KRAS sesuai dengan Perjanjian Kredit Restrukturisasi dengan kreditur, proses divestasi anak usaha KSI juga dilakukan untuk mewujudkan sinergi bisnis antara Chandra Asri dan KS Grup.
Baca Juga: Dewata Freight (DEAL) Targetkan Kenaikan Pendapatan hingga 25% pada Tahun depan
Adapun proses divestasi ini dilakukan dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Tim Jamdatun dan konsultan independen untuk memastikan proses divestasi sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.