Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penanganan kasus medium term note (MTN) milik PT Brent Ventura yang gagal bayar masih belum jelas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.
Namun, Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK memastikan, Brent Ventura bukan perusahaan modal ventura yang memiliki izin dari OJK.
"Namanya saja Ventura, tapi bukan modal ventura yang dapat izin dari kami," ujarnya, Senin (23/7).
Sarjito belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai kasus MTN default itu. Ia hanya bilang, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Sumber KONTAN membisikkan, pengurus Brent Ventura dan PT Brent Securities sama.
Dalam hal ini, Brent Securities bertindak sebagai agen penjual MTN yang diterbitkan Brent Ventura. Ketika dikonfirmasi apakah Brent Securities yang sebenarnya bertindak sebagai penerbit sebenarnya, Sarjito ogah memberikan penjelasan.
"Nanti saja, kami masih selidiki itu," tuturnya singkat.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), Brent Securities dikendalikan oleh Yandi S Gondoprawiro yang menjabat Direktur Utama. Kemudian, Theophylus Hartono sebagai Komisaris, dan Riky Chaniadi sebagai Direktur.
Berdasarkan informasi terakhir, total nilai MTN outstanding Brent yang mangkrak senilai Rp 500 miliar. Sejak bulan Maret 2014, imbal hasil MTN Brent yang biasa dibayarkan saban bulan, macet.
Tak hanya kupon, pokok investasi investor yang sudah jatuh tempo pun tak bisa dilunasi. Meski kupon yang dijanjikan manajemen Brent sejatinya tak terlalu tinggi, yakni berkisar 10%-14,5%, tergantung kecerdikan negosiasi investor dengan pihak penerbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News