kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

OJK berencana mengatur penerbitan MTN


Rabu, 04 Juni 2014 / 20:07 WIB
OJK berencana mengatur penerbitan MTN
ILUSTRASI. Militer China


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Selama ini, tidak ada regulasi yang mengatur penerbitan surat jangka pendek dalam bentuk promissory note (PN) dan medium term note (MTN). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat regulasi terkait penerbitan PN dan MTN.

"Memang harus diregulasi, karena bagaimana pengawasannya kalau tidak ada regulasinya," kata Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK.

Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu. Informasi saja, belum lama ini diketahui PT Brent Ventura tersandung gagal bayar atas kupon MTN yang diterbitkan. Nilai emisi yang diterbitkan sebesar Rp 500 miliar. Kupon yang ditawarkan berkisar 10%-14,5%.

Namun, sejak Maret 2014, pembayaran kupon mulai macet.  Manajemen Brent kini menawarkan program restrukturisasi. Brent akan membayar pokok investasi beserta kupon dengan cara mencicil. Terkait hal ini, Nurhaida bilang, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

Itu yang ketahuan bermasalah. Kasus lain terkait MTN dan PN adalah PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) diketahui tidak mencatatkan penerbitan surat utang itu ke dalam laporan keuangan masing-masing perseroan.

Sifat PN dan MTN memang berbeda dengan obligasi. Penerbitan obligasi dilakukan melalui penawaran umum. Sementara PN dan MTN lebih besifat private placement. Investor penyerap PN dan MTN biasanya pihak yang sudah mengetahui dengan baik perusahaan penerbit.

Dalam menerbitkan PN dan MTN tidak diwajibkan untuk disertai pernyataan rating dari lembaga pemeringkat. Sedangkan obligasi harus disertakan rating obligasi yang bersangkutan. Padahal, rating mencerminkan kemampuan emiten untuk menebus surat utang yang telah diterbitkan.

OJK pun tidak mengatur secara spesifik terkait penerbitan dan syarat-syarat lain terkait dengan PN dan MTN. Sehingga, tidak heran jika tidak ada pengawasan atas penerbitan PN dan MTN ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×