kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,86   -28,87   -3.11%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BORN lobi Stanchart untuk restrukturisasi utang


Rabu, 16 Oktober 2013 / 19:43 WIB
BORN lobi Stanchart untuk restrukturisasi utang
ILUSTRASI. Salah satu efek samping terlalu banyak mengkonsumsi makanan pedas adalah mulas.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Melempemnya kinerja membuat PT Borneo Lumbung Tbk (BORN) berupaya melobi kreditur untuk melakukan penyelesaian utang. Adapun, kreditur yang dimaksud adalah Standard Chartered Bank (SCB).  Total utang yang ditarik mencapai US$ 1 miliar dan akan jatuh tempo pada 2016 mendatang.

Utang inilah digunakan BORN untuk mengakuisisi 23,8% saham Bumi Plc dari Group Bakrie. Kenneth Raymond Alan, Direktur BORN mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan SCB terkait penyelesaian utang. Manajemen BORN meminta adanya restrukturisasi atas utang yang memiliki bunga Libor+5% itu.

Ada beberapa hal yang sedang dinegosiasikan. Pertama, terkait ketentuan mengikat alias kovenan yang melekat pada utang tersebut.

Kedua, terkait jatuh tempo utang. Beberapa persyaratan keuangan yang harus dipatuhi BORN adalah terkait ekuitas. SCB memberikan syarat, ekuitas BORN minimal harus US$ 800 juta. Namun, sejak akhir tahun lalu, nilai ekuitas perseroan terus anjlok menjadi US$ 352,58 juta.

Hal ini, kata Kenneth akibat kinerja PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tidak lagi terkonsolidasi di laporan keuangan Bumi Plc. Per Juni 2013, nilai ekuitas BORN kembali melorot menjadi US$ 229,36 juta. Selain itu, BORN juga harus mempertahankan posisi rasio utang terhadap laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) sebesar 3,5 kali di akhir 2012.

Sedangkan tahun ini, rasio itu ditentukan tidak boleh lebih dari 3 kali. Adapun untuk tahun 2014-2016, rasio ini tidak boleh lebih besar dari 2,5 kali. "Per akhir 2012, rasio utang bersih terhadap EBITDA sudah melebihi, yaitu 4,48 kali," ujar Kenneth.

Alexander Ramlie, Direktur Utama BORN menambahkan, saat ini, pihaknya tengah meminta penghapusan ketentuan kovenan tersebut untuk tahun ini dan tahun depan. Sedangkan, pada 2015, ketentuan kovenan bisa berlaku normal. Selain itu, perseroan juga meminta perpanjangan jatuh tempo utang dari lima tahun menjadi tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×