Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yakni Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito ditahan Kejaksaan pada Jumat (14/2). AISA berharap penegak hukum bisa mengusut kasus secara cepat dan memberikan dampak positif bagi Tiga Pilar selanjutnya.
Direktur Utama AISA Hengky Koestanto mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa kedua mantan direktur AISA tersebut sudah dalam penahanan pihak Kejaksaan karena berkas dari Kepolisian sudah dinyatakan lengkap (P21). Dengan begitu, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada kejaksaan (Tahap II).
Baca Juga: Restatement 2017, Tiga Pilar (AISA) Bukukan Rugi Rp 5 Triliun dan Defisiensi Modal
Berdasarkan informasi yang diterima Kontan.co.id, saat ini kedua mantan direktur tersebut tengah ditahan di Rutan Cipinang. Penahanan tersebut mengacu pada laporan penyalahgunaan dana di PT Putra Taro Paloma (produsen Taro). Kedua mantan direktur AISA tersebut menjabat sebagai direktur TPSF Group.
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pencucian uang," jelas Hengky kepada Kontan.co.id, Kamis (14/2).
Hengky berharap, kasus ini bisa diusut hingga tuntas dan proses hukum bisa berlanjut hingga ke tahap pengadilan. Dengan begitu, diharapkan secara substansial dapat memberikan keadilan kepada Tiga Pilar. Mengingat, kerugian yang diderita emiten tersebut menjadi perhatian para pemegang saham.
"Kami juga berharap para stakeholders, terutama para pemegang saham memberikan kesempatan pada aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini. Sehingga, dalam hal dimungkinkan asset recovery bisa secara optimal diupayakan," jelas Hengky.
Baca Juga: Duh, Makin Banyak Korporasi Terlilit Utang dan Berujung di Pengadilan
Adapun berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum, dengan nomor surat B/173/II/2020/Dit Tipidum menerangkan bahwa Stefanus Joko Mogoginta disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sudah lengkap (P21).
Sedangkan untuk Budhi Istanto Suwito disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan sudah lengkap (P21).
Baca Juga: Sepanjang 2019, perkara PKPU dan Kepailitan meningkat
Mengacu pada pasal UU TPPU tersebut, mantan direksi AISA tersebut berpotensi dijatuhkan hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Kami appresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Dirtipidum Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, yang menangani kasus ini secara profesional dan berupaya melindungi investasi publik di tengah kondisi sekarang," kata Hengky.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kontan kuasa hukum Joko, yakni Razman Arif mengaku tidak mengetahui penahanan kliennya tersebut. "Saya tidak tahu," ujarnya kepada Kontan, Jumat (14/2)
Baca Juga: BEI perpanjang suspensi 6 saham ini karena telat sampaikan laporan keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News