Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Adapun berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum, dengan nomor surat B/173/II/2020/Dit Tipidum menerangkan bahwa Stefanus Joko Mogoginta disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sudah lengkap (P21).
Sedangkan untuk Budhi Istanto Suwito disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan sudah lengkap (P21).
Baca Juga: Sepanjang 2019, perkara PKPU dan Kepailitan meningkat
Mengacu pada pasal UU TPPU tersebut, mantan direksi AISA tersebut berpotensi dijatuhkan hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Kami appresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Dirtipidum Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, yang menangani kasus ini secara profesional dan berupaya melindungi investasi publik di tengah kondisi sekarang," kata Hengky.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kontan kuasa hukum Joko, yakni Razman Arif mengaku tidak mengetahui penahanan kliennya tersebut. "Saya tidak tahu," ujarnya kepada Kontan, Jumat (14/2)
Baca Juga: BEI perpanjang suspensi 6 saham ini karena telat sampaikan laporan keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News