Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Morgan Stanley Capital International (MSCI) resmi mengumumkan tiga saham milik taipan Prajogo Pangestu yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrosea Tbk (PTRO) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) tidak lagi mendapatkan perlakuan khusus atau exceptional treatment dalam peninjauan indeks MSCI periode Agustus 2025 mendatang.
Saham-saham tersebut nantinya akan dievaluasi sesuai dengan metodologi MSCI Global Investable Market Indexes Methodology (GIMI), termasuk dengan penerapan kebijakan baru terkait perpanjangan periode pemantauan, melansir pengumuman resmi dari MSCI, Jumat (11/7).
Keputusan tersebut sekaligus menandai dibatalkannya rencana penerapan kriteria Unusual Market Activity (UMA) atau pencatatan di Papan Pemantauan Khusus (FCA) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir sebagai syarat peninjauan dalam indeks MSCI.
Baca Juga: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia Usai CDIA Melantai di BEI
Perubahan ini merupakan respons atas masukan dari para pelaku pasar yang sebelumnya menilai bahwa penerapan mekanisme UMA dan FCA selama 12 bulan dinilai terlalu ketat.
Untuk kriteria baru, MSCI akan memberlakukan perubahan signifikan terhadap perlakuan atas saham-saham yang masuk dalam daftar pengawasan khusus seperti papan pemantauan khusus (kriteria 10) di Indonesia dan Taiwan Disposition Board. Kebijakan ini mulai berlaku pada peninjauan indeks periode Agustus 2025.
Dalam kebijakan terbaru ini, MSCI memperpanjang periode pemantauan atas saham-saham yang masuk dalam dua daftar tersebut. Secara khusus, MSCI menyatakan tidak akan menambahkan saham ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) maupun melakukan perpindahan segmen ukuran antara Standard dan Small Cap untuk saham yang tercatat di kedua papan pengawasan itu.
Baca Juga: Semakin Sedikit Saham BEI Masuk MSCI, Eksposur Indonesia di Pasar Global Makin Turun
Ini berlaku untuk saham yang telah muncul di papan pemantauan itu dalam periode mulai dari tanggal batas harga Peninjauan Indeks sebelumnya hingga tiga hari kerja sebelum Tanggal Efektif Peninjauan Indeks saat ini.
Sebagai informasi, saat ini periode pemantauan dimulai dari tanggal batas harga Peninjauan Indeks saat ini hingga tiga hari kerja sebelum Tanggal Efektif Peninjauan Indeks saat ini. Jadi, periode pemantauan ini akan diperpanjang.
MSCI juga akan memperbarui dokumen metodologi GIMI sebagai bagian dari pembaruan kebijakan yang akan berlaku dalam Index Review Agustus 2025.
Ke depan, MSCI akan terus mengevaluasi daftar peringatan serupa di pasar lain dan dapat mempertimbangkan penerapan perlakuan ini di masa mendatang.
Selanjutnya: Mau Berat Badan Turun? Ini Olahraga Penurun Berat Badan yang Ampuh Bakar Kalori
Menarik Dibaca: Mau Berat Badan Turun? Ini Olahraga Penurun Berat Badan yang Ampuh Bakar Kalori
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News