kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Berkas lengkap, dua mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) resmi jadi tahanan


Jumat, 14 Februari 2020 / 22:31 WIB
Berkas lengkap, dua mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) resmi jadi tahanan
ILUSTRASI. Mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) yakni Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito ditahan Kejaksaan.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yakni Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito ditahan Kejaksaan pada Jumat (14/2). AISA berharap penegak hukum bisa mengusut kasus secara cepat dan memberikan dampak positif bagi Tiga Pilar selanjutnya.

Direktur Utama AISA Hengky Koestanto mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa kedua mantan direktur AISA tersebut sudah dalam penahanan pihak Kejaksaan karena berkas dari Kepolisian sudah dinyatakan lengkap (P21). Dengan begitu, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada kejaksaan (Tahap II).

Baca Juga: Restatement 2017, Tiga Pilar (AISA) Bukukan Rugi Rp 5 Triliun dan Defisiensi Modal

Berdasarkan informasi yang diterima Kontan.co.id, saat ini kedua mantan direktur tersebut tengah ditahan di Rutan Cipinang. Penahanan tersebut mengacu pada laporan penyalahgunaan dana di PT Putra Taro Paloma (produsen Taro). Kedua mantan direktur AISA tersebut menjabat sebagai direktur TPSF Group.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pencucian uang," jelas Hengky kepada Kontan.co.id, Kamis (14/2).

Hengky berharap, kasus ini bisa diusut hingga tuntas dan proses hukum bisa berlanjut hingga ke tahap pengadilan. Dengan begitu, diharapkan secara substansial dapat memberikan keadilan kepada Tiga Pilar. Mengingat, kerugian yang diderita emiten tersebut menjadi perhatian para pemegang saham.

"Kami juga berharap para stakeholders, terutama para pemegang saham memberikan kesempatan pada aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini. Sehingga, dalam hal dimungkinkan asset recovery bisa secara optimal diupayakan," jelas Hengky.

Baca Juga: Duh, Makin Banyak Korporasi Terlilit Utang dan Berujung di Pengadilan



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×