Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat di BEI, yaitu Peraturan Nomor I-V. Peraturan yang mulai berlaku sejak 22 Juli 2019 lalu berisikan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi.
Sebelumnya, papan pencatatan bursa dibagi menjadi Papan Utama dan Papan Pengembangan. Namun, sejalan dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah, maka terbentuklah Papan Akselerasi ini.
Baca Juga: Segera delisting, Merck Sharp Dohme Pharma (SCPI) akan crossing saham Senin depan
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan, latar belakang adanya Papan Akselerasi ini disebabkan perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah memiliki karakteristik sendiri. Oleh karenanya, perlu ada aturan khusus mengenai aspek persyaratan pencatatan.
BEI membuat pencatatan khusus di Papan Akselerasi agar dapat memfasilitasi akses pendanaan bagi perusahaan aset kecil dan menengah yang ingin melantai di bursa. Sementara, manfaat yang didapatkan perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Papan Akselerasi antara lain untuk meningkatkan reputasi, nilai perusahaan, dan jaringan bisnis profesional.
Baca Juga: Rugi sejak 2012, Bakrie & Brothers (BNBR) akhirnya cetak untung di semester I 2019
Adapun klasifikasi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah telah diatur pada POJK Nomor 53 tahun 2017 (POJK 53). Klasifikasinya, untuk perusahaan dengan aset skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar.
Nyoman menambahkan, perusahaan yang diakomodasi oleh Papan Akselerasi adalah perusahaan yang prospektif dari sisi bisnisnya. Beberapa persyaratannya antara lain:
- Terdapat periode penangguhan selama 12 bulan untuk perusahaan aset kecil dan 6 bulan untuk perusahaan aset menengah;
- Penggunaan standar akuntasi yang lebih sederhana bagi perusahaan aset skala kecil;
- Diperkenankan mengalami kerugian sampai tahun keenam setelah tercatat;
- Persyaratan yang lebih mudah pada aspek keuangan perusahaan
- Struktur penawaran kepada publik dan jumlah minimum pemegang saham setelah penawaran umum yang lebih sedikit;
- Biaya pencatatan yang lebih murah;
- Relaksasi dalam penyampaian keterbukaan informasi.
Baca Juga: APEI Minta OJK Memperkecil Jatah Ritel di E-Bookbuilding
Sekadar informasi, dari tahun 2018 hingga 2019 ini, sudah ada 15 perusahaan yang listing di BEI menggunakan POJK 53. Sebelumnya, 15 perusahaan itu dicatatkan di Papan Pengembangan. Namun, dengan adanya Papan Akselerasi ini tiap perusahaan yang mengajukan menggunakan POJK Nomor 53, akan diseleksi dan disesuaikan terlebih dahulu apakah masuk ke Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi.
"Sebelumnya kan perusahaan-perusahaan ini agak dipaksakan ya masuk ke Papan Pengembangan, walaupun akhirnya masing-masing emiten sudah melengkapi persyaratannya. Tetapi sekarang jika ternyata aset perusahaan ini memang kurang, maka akan dicatatkan di Papan Akselerasi," ujar Nyoman pada Rabu (31/7) di BEI, Jakarta.
Baca Juga: Perusahaan Afiliasi Lion Air Ini Berencana Menggelar IPO
Nyoman juga menambahkan infrastruktur Papan Akselerasi ini diharapkan efektif digunakan pada kuartal IV tahun ini. Sekaligus menunggu ditetapkannya peraturan perdagangan untuk perusahaan aset skala kecil dan menengah.
"Peraturan perdagangan masih diproses. Kami berharap akan segera rampung dan di kuartal IV nanti semua aturan sudah efektif diberlakukan," tutup Nyoman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News