kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI: Pencatatan di Papan Akselerasi sudah berlaku 22 Juli


Rabu, 31 Juli 2019 / 17:41 WIB
BEI: Pencatatan di Papan Akselerasi sudah berlaku 22 Juli


Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat di BEI, yaitu Peraturan Nomor I-V. Peraturan yang mulai berlaku sejak 22 Juli 2019 lalu berisikan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi.

Sebelumnya, papan pencatatan bursa dibagi menjadi Papan Utama dan Papan Pengembangan. Namun, sejalan dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah, maka terbentuklah Papan Akselerasi ini.

Baca Juga: Segera delisting, Merck Sharp Dohme Pharma (SCPI) akan crossing saham Senin depan

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan, latar belakang adanya Papan Akselerasi ini disebabkan perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah memiliki karakteristik sendiri. Oleh karenanya, perlu ada aturan khusus mengenai aspek persyaratan pencatatan.

BEI membuat pencatatan khusus di Papan Akselerasi agar dapat memfasilitasi akses pendanaan bagi perusahaan aset kecil dan menengah yang ingin melantai di bursa. Sementara, manfaat yang didapatkan perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Papan Akselerasi antara lain untuk meningkatkan reputasi, nilai perusahaan, dan jaringan bisnis profesional.

Baca Juga: Rugi sejak 2012, Bakrie & Brothers (BNBR) akhirnya cetak untung di semester I 2019

Adapun klasifikasi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah telah diatur pada POJK Nomor 53 tahun 2017 (POJK 53). Klasifikasinya, untuk perusahaan dengan aset skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar.




TERBARU

[X]
×