Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Nyoman menambahkan, perusahaan yang diakomodasi oleh Papan Akselerasi adalah perusahaan yang prospektif dari sisi bisnisnya. Beberapa persyaratannya antara lain:
- Terdapat periode penangguhan selama 12 bulan untuk perusahaan aset kecil dan 6 bulan untuk perusahaan aset menengah;
- Penggunaan standar akuntasi yang lebih sederhana bagi perusahaan aset skala kecil;
- Diperkenankan mengalami kerugian sampai tahun keenam setelah tercatat;
- Persyaratan yang lebih mudah pada aspek keuangan perusahaan
- Struktur penawaran kepada publik dan jumlah minimum pemegang saham setelah penawaran umum yang lebih sedikit;
- Biaya pencatatan yang lebih murah;
- Relaksasi dalam penyampaian keterbukaan informasi.
Baca Juga: APEI Minta OJK Memperkecil Jatah Ritel di E-Bookbuilding
Sekadar informasi, dari tahun 2018 hingga 2019 ini, sudah ada 15 perusahaan yang listing di BEI menggunakan POJK 53. Sebelumnya, 15 perusahaan itu dicatatkan di Papan Pengembangan. Namun, dengan adanya Papan Akselerasi ini tiap perusahaan yang mengajukan menggunakan POJK Nomor 53, akan diseleksi dan disesuaikan terlebih dahulu apakah masuk ke Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi.
"Sebelumnya kan perusahaan-perusahaan ini agak dipaksakan ya masuk ke Papan Pengembangan, walaupun akhirnya masing-masing emiten sudah melengkapi persyaratannya. Tetapi sekarang jika ternyata aset perusahaan ini memang kurang, maka akan dicatatkan di Papan Akselerasi," ujar Nyoman pada Rabu (31/7) di BEI, Jakarta.
Baca Juga: Perusahaan Afiliasi Lion Air Ini Berencana Menggelar IPO
Nyoman juga menambahkan infrastruktur Papan Akselerasi ini diharapkan efektif digunakan pada kuartal IV tahun ini. Sekaligus menunggu ditetapkannya peraturan perdagangan untuk perusahaan aset skala kecil dan menengah.
"Peraturan perdagangan masih diproses. Kami berharap akan segera rampung dan di kuartal IV nanti semua aturan sudah efektif diberlakukan," tutup Nyoman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News