kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

PMUI Menjual Saham Graha Prima Mentari ke Rimau, Apa Efeknya?


Minggu, 15 Februari 2026 / 06:05 WIB
PMUI Menjual Saham Graha Prima Mentari ke Rimau, Apa Efeknya?
ILUSTRASI. PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) (Dok/PMUI)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) akan menjual kepemilikannya atas saham anak usahanya, yakni PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM), perusahaan distributor Coca Cola.

Direktur Utama Prima Multi Usaha Indonesia (PMUI), Agus Susanto, dalam keterbukaan informasi di BEI pada 13 Februari 2026 menjelaskan pada tanggal 12 Februari 2026, pihaknya telah menandatangani suatu term sheet non binding agreement dengan 
PT Tunas Binatama Lestari. 

Rencananya, emiten yang bergerak di bidang perdagangan barang konsumen non primer ini akan menjual saham GRPM kepada Tunas Binatama, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan pertambangan batubara.

Nantinya, Tunas Binatama yang merupakan bagian dari kelompok usaha Rimau Group mengambilalih PT Graha Prima Mentari Tbk sejumlah total 1,236 miliar saham atau kurang lebih 80%. 

Baca Juga: Saham Melesat, Anak Usaha Prima Multi (PMUI) Disorot Investor Asing

Adapun rincian kepemilikan saham Graha Prima Mentari adalah PMUI memegang 1,09 miliar saham setara dengan 70,67% dan Agus Susanto menggenggam 144,15 juta saham setara 9,33%.  "Perjanjian tersebut bersifat tidak mengikat (nonbinding) dan masih dalam tahap negosiasi lebih lanjut,” jelas Agus dalam rilis. 

Dia menambahkan, kepastian terlaksananya transaksi ini tergantung pada banyak hal, termasuk tidak terbatas pada pelaksanaan uji tuntas (due diligence), pemenuhan persyaratan internal para pihak, penandatanganan perjanjian definitif serta persetujuan dari BEI dan OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus memastikan, informasi atau fakta material ytidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan atau kelangsungan usaha PMUI. 

Selanjutnya: Zulhas Sebut Pemerintah Bakal Bangun Tambak Ikan 20.000 Hektare pada 2026

Menarik Dibaca: Waspada! 5 Makanan Ini Picu Kista Ovarium Lebih Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×