Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan dua aturan tentang penyedia likuiditas alias Liquidity Provider saham, yakni Peraturan Nomor II-Q dan Nomor III-Q sejak 8 Mei 2025.
Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider di bursa. Sementara Peraturan Nomor III-Q mengatur tentang Liquidity Provider Saham di Bursa.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan saat ini sudah ada sembilan anggota bursa yang telah menyatakan minatnya untuk menjadi Liquidity Provider Saham.
Baca Juga: BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham Mulai Hari Ini (8/5)
Jeffrey mengatakan lima di antaranya merupakan anggota bursa asing. Sisanya atau tepatnya, empat anggota bursa atau perusahaan efek berasal dari Indonesia.
BEI tidak memiliki target khusus berapa anggota bursa yang akan menjadi Liquidity Provider saham. Dia bilang kehadiran penyedia likuiditas ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar.
“Harapannya bisa meningkatkan likuiditas saham-saham yang selama ini kurang likuid sehingga investor bisa mendapatkan likuiditas,” kata Jeffrey kepada Kontan, Kamis (8/5).
Dengan kehadiran penyedia likuiditas, lanjut Jeffrey, saham-saham yang selama ini masuk Papan Pemantau Khusus karena kriteria likuiditas juga punya jalan keluar.
Perlu diingat, implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Nantinya, setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar efeknya.
Baca Juga: BEI Resmi Memberlakukan Dua Aturan Liquidity Provider, Begini Ketentuannya!
Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas Laksono mengatakan secara prinsip, aktivitas sebagai liquidity provider dapat meningkatkan pendalaman pasar modal.
“Dan peningkatan nilai transaksi bagi perusahaan efek yang menjalankannya serta berpotensi menjadi lini bisnis baru bagi perusahaan,” katanya kepada KONTAN.
Namun demikian, lanjut Laksono, tetap perlu dijajaki lebih lanjut terkait kesesuaian aturan yang akan diterapkan dengan best practice liquidity provider saham yang berjalan.
Menurutnya dibutuhkan juga kesiapan sumber daya serta mencermati besaran potensi keunggulan dan kekurangan bagi perusahaan efek apabila menjalankan jasa penyedia likuiditas.
Presiden Direktur Ciptadana Sekuritas Asia John Herry Teja bilang, pihaknya belum akan menjadi penyedia likuiditas karena Ciptadana Sekuritas juga baru kedatangan pengendali baru.
“Jadi dari pihak Hanwha Investment & Securities masih memantau semuanya. Jadi biarkan pengendali baru ini melakukan adaptasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Thomas Nugroho, Direktur Utama RHB Sekuritas Indonesia mengatakan secara umum pihaknya terjadi dengan Liquidity Provider Saham. Namun saat ini, RHB Sekuritas punya prioritas lain.
Saat ini sumber daya RHB Sekuritas Indonesia sedang terfokus pada waran terstruktur serta inisiatif seperti Securities Borrowing and Lending (SBL) dan Intraday Short Selling yang sedang dalam proses.
“Sehingga kami akan mempertimbangkan Liquidity Provider Saham kembali di waktu mendatang, setelah kami menyelesaikan fase-fase yang sedang berjalan,” kata Thomas.
Presiden Direktur Korean Investment & Sekuritas Indonesia (KISI) Eric Kyoung Hun Nam mengatakan pihaknya sedang merancang layanan penyedia likuiditas bersama salah satu kliennya.
“Ini tergantung pada jadwal dan bagaimana BEI serta regulator akan memberikan izin kepada kami untuk perancang layanan tersebut,” ucapnya.
Nam bilang Liquidity Provider Saham di Indonesia berbeda dengan yang ada di Korea Selatan. Untuk itu, KISI masih berdiskusi secara intensif dengan regulator untuk memitigasi risiko di pasar lokal.
Budi Frensidy, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia menilai tantangan implementasi Liquidity Provider Saham ini datang dari komitmen para perusahaan efek.
“Serta apakah mereka punya ekuitas dan dana yang cukup untuk menjadi penyedia likuiditas” kata dia.
Selanjutnya: Libur Waisak, Cermati Strategi Investasi & Rekomendasi Saham Analis di Pekan Pendek
Menarik Dibaca: IDAI: Imunisasi adalah Fondasi Utama dalam Mencegah Penyakit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News