Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan dua aturan mengenai penyedia likuiditas alias Liquidity Provider (LP), yakni Nomor II-Q dan Nomor III-Q pada Kamis (8/5).
Nomor II-Q tentang Liquidity Provider Saham. Sementara Peraturan Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan, pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, terutama dalam mendukung pembentukan harga.
“Khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” jelas Jeffrey dalam keterangan resmi, Kamis (8/5).
Baca Juga: IHSG Menguat ke 6.936,3 di Pagi Ini (8/5), Sektor Perindustrian Menguat Paling Besar
Secara umum, Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan Liqudity Provider Saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham.
Adapun kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.
Jeffrey menjelaskan implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar efeknya.
“Daftar Efek Liquidity Provider Saham berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa,” kata dia.
Sementara itu, Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham.
Baca Juga: Cermati Rekomendasi Saham Pilihan dan Proyeksi IHSG untuk Hari Ini (8/5)
Persyaratan yang dimaksud meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi dan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp 100 miliar.
Anggota Bursa juga memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.
Selanjutnya: Pertamina dan ESDM Siapkan Aplikasi Khusus untuk Sub-Pangkalan LPG 3 Kg
Menarik Dibaca: Promo Richeese Factory Combo Fire Chicken, Paket Komplit Hemat Plus Gratis Side Dish
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News