kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.500   45,00   0,27%
  • IDX 6.828   -98,48   -1,42%
  • KOMPAS100 988   -16,47   -1,64%
  • LQ45 764   -13,30   -1,71%
  • ISSI 218   -2,39   -1,08%
  • IDX30 396   -7,05   -1,75%
  • IDXHIDIV20 467   -8,64   -1,82%
  • IDX80 111   -1,85   -1,64%
  • IDXV30 114   -1,16   -1,00%
  • IDXQ30 129   -2,13   -1,62%

BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham Mulai Hari Ini (8/5)


Kamis, 08 Mei 2025 / 10:35 WIB
BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham Mulai Hari Ini (8/5)
ILUSTRASI. BEI resmi buka pendaftaran bagi Anggota Bursa (AB) yang berminat menjadi penyedia likuiditas alias Liquidity Provider Saham pada Kamis (8/5).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka pendaftaran bagi Anggota Bursa (AB) yang berminat menjadi penyedia likuiditas alias Liquidity Provider Saham pada Kamis (8/5). 

Ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan proses permohonan lisensi bagi seluruh Anggota Bursa yang berminat secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025. 

“BEI mengundang seluruh Anggota Bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi Liquidity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang diatur,” jelasnya, Kamis (8/5).

Baca Juga: BEI Resmi Memberlakukan Dua Aturan Liquidity Provider, Begini Ketentuannya!

Jeffrey bilang dengan diberlakukannya kedua peraturan itu, manajemen BEI berharap peran strategis Liquidity Provider Saham dapat meningkatkan likuiditas perdagangan.

“Saham ditransaksikan sesuai dengan fair value dan fundamental serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI,” kata dia. 

Adapun Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham. 

Persyaratan yang dimaksud meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp 100 miliar.

Anggota Bursa juga wajib memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.

Selanjutnya: BEI Buka Suspensi Saham KRYA dan JATI Mulai Hari Ini (8/5)

Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM Thursdeal, Kamis Waktunya Tukar Poin dan Nikmati Menu Favorit Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×