kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI bekukan kegiatan Amantara Securities


Rabu, 23 April 2014 / 13:24 WIB
BEI bekukan kegiatan Amantara Securities
ILUSTRASI. Efek Samping Minum Pil KB yang Perlu Anda Ketahui


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop aktivitas perdagangan PT Amantara Securities lantaran modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Hal ini dilakukan pasca perusahaan berkode broker YO ini memfasilitasi transaksi tutup sendiri (crossing) saham PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN).

Transaksi yang dilakukan oleh pemilik saham PLIN dari Grup Sinarmas, yakni PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan PT Paraga Artamida (PAM) tersebut, berlangsung pada Senin (21/4).

Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap MKBD YO per tanggal 21 April 2014 tidak memenuhi ketentuan minimum yang dipersyaratkan.

Maka, terhitung sejak perdagangan 22 April 2014, Amantara tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai pemberitahuan lebih lanjut

Kemudian Uriep menjelaskan, ketentuan minimum yang dimaksud bukan terkait ketentuan batas minimal MKBD yang senilai Rp 25 miliar.

Melainkan, ketentuan MKBD terkait aktivitas perdagangan yang dilakukan Amantara. Nilai transaksi suatu perusahaan efek tidak boleh lebih dari 16 kali atau 6,25% dari MKBD. Nah, Amantara melanggar hal tersebut.

Kewajiban Amantara membengkak ketika melakukan transaksi crossing saham PLIN yang nilainya mencapai Rp 2,03 triliun. Uriep tidak menyebut total kewajiban YO ketika melaporkan MKBD.

Namun, jika melihat nilai rata-rata MKBD YO per April 2014, jumlah kewajiban yang timbul akibat transaksi itu mencapai 25,76 kali lebih besar dari MKBD Amantara. Adapun, nilai rata-rata MKBD YO per April 2014 sekitar Rp 78,8 miliar.

"Kami sedang audit dan hari ini akan kami laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (23/4).

Sebenarnya, YO melakukan crossing sendiri, artinya dia yang menjual dan dia juga yang melakukan pembelian. Namun, ketika netting atas transaksi terjadi, kewajiban akibat transaksi itu pun menyesuaikan.

Uriep belum dapat memastikan kapan suspensi perdagangan Amantara akan dibuka. "Belum tentu ketika settlement akan dibuka, tergantung hasil audit kami," imbuhnya.

Informasi saja, Amantara merupakan broker yang memiliki izin usaha sebagai perantara perdagangan efek (PPE) dan penjamin emisi efek (PEE). Saham Amantara dikuasai oleh PT Timur Subur dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×