kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI akan pengecualian biaya transaksi ETF, begini tanggapan manajer investasi


Kamis, 29 Agustus 2019 / 06:50 WIB
BEI akan pengecualian biaya transaksi ETF, begini tanggapan manajer investasi


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengecualian pengenaan pajak pada exchange traded fund (ETF) dan secara resmi akan masuk dalam instrumen derivatif pada September 2019, disambut positif pelaku pasar. Nantinya, insentif yang dikenakan pada instrumen tersebut adalah penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final. 

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, kebijakan tersebut tentu akan memberikan sentimen positif, mengingat PPh final yang dikenakan saat ini sebesar 0,1% dari nilai penjualan dihilangkan. "Kalau lebih sesuai dengan aturan, diharapkan industri pengelolaan investasi bisa berkembang," kata Rudiyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (28/8).

Menurutnya, sejak awal bentuk hukum dari ETF adalah kontrak investasi kolektif, artinya jika mengacu pada aturan perpajakan seharusnya ETF masuk dalam kategori bukan objek pajak. Hanya saja, karena baru ditransaksikan lewat bursa, maka oleh perusahaan sekuritas dikenakan pajak seperti halnya transaksi pada saham. 

Baca Juga: Pinnacle Persada Investama menyambut positif rencana pemberlakuan insentif pajak ETF

Selain itu, jika dilihat dari sisi pandangan aturan pajak, Rudiyanto menilai pengecualian pengenaan pajak ETF bukan sebagai insentif, tapi mengembalikan ke aturan yang seharusnya. 

Rudiyanto mengungkapkan bahwa saat ini industri ETF tumbuh tanpa banyak tantangan. Ditambah lagi, semakin banyak manajer investasi yang mulai menerbitkan ETF. Hal ini diikuti dengan semakin maraknya perusahaan sekuritas yang menjadi dealer partisipan.

"Tapi memang transaksi mayoritas masih dilakukan oleh investor institusi," tandasnya.

Baca Juga: Per September 2019, ETF resmi dikecualikan dari pajak

Sebagai informasi, saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nantinya, BEI bersama Self Regulatory Organization (SRO) akan menerbitkan surat keputusan yang menyatakan adanya peniadaan biaya transaksi.

Sementara itu, Direktur Avrist Asset Management Hanif Mantiq meyakini aturan tersebut bakal memberikan dampak positif bagi prospek ETF ke depan. Harapannya, arus inflow dari investor baru juga akan meningkat seiring peniadaan biaya transaksi

"Sangat positif dan kami dukung penuh. Sebaiknya memang diterapkan sebelum kuartal IV-2019, mengantisipasi kemungkinan yield obligasi turun, sehingga biaya penerbitan surat utang baru juga akan turun," jelas Hanif, Rabu (28/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×