Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan exchange traded fund (ETF) resmi masuk ke dalam instrumen derivatif yang dikecualikan dari pengenaan pajak per September 2019. Manajer investasi pun antusias dengan kehadiran insentif ini.
Asal tahu saja, insentif yang dikenakan untuk ETF adalah penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final. Saat ini, Kementerian Keuangan masih memberlakukan tarif final untuk transaksi bursa sebesar 0,1%.
Baca Juga: Per September 2019, ETF resmi dikecualikan dari pajak
Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Pinnacle Persada Investama Guntur Putra menyampaikan, jika memang benar BEI sudah mendapat persetujuan dari OJK dan DJP, penghapusan biaya transaksi dan pajak final tentu menjadi hal yang positif bagi industri ETF di Indonesia.
“Dengan penghapusan tersebut, pricing ETF atau bid/offer akan jauh lebih efisien dan membuat produk ETF lebih atraktif lagi di pasar sekunder,” kata Guntur kepada Kontan.co.id, Rabu (28/8).
Terlepas dari itu, kalaupun seandainya tidak ada insentif, pasar ETF di Indonesia diyakini tetap akan terus berkembang. Pasalnya, permintaan investor terhadap ETF memang sudah cukup banyak.
Baca Juga: Kinerja reksadana saham masih rentan tertekan dalam jangka pendek
Ditambah lagi, ETF memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan reksadana saham konvensional. Mulai dari transparansi, likuiditas, fleksibilitas, dan sebagainya.
“Selama ini, walau belum ada insentif pajak dan pembebasan biaya transaksi, jumlah produk dan AUM ETF sampai jumlah manajer investasi dan diler partisipan untuk ETF telah berkembang pesat dalam 5 tahun terakhir,” papar Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News