Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per September 2019, rencananya exchange traded fund (ETF) resmi masuk dalam instrumen derivatif yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Insentif yang dikenakan pada instrumen tersebut adalah penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Diizinkan memberi insentif, interpretasi pengenaan pajak ETF terkonfirmasi dengan DJP, ketentuan yang ada transaksi di pasar sekunder masuk dalam kategori yang dikecualikan pengenaan pajak," jelas Direktur Pengembangan BEI Hasan Fauzi, Rabu (28/8).
Baca Juga: BEI jemput bola untuk mendorong perusahaan mencari pendanaan dari pasar modal
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih memberlakukan tarif final untuk transaksi bursa 0,1%. Sebelumnya, BEI telah melakukan mediasi dengan DJP untuk membahas insentif penghapusan pajak bagi instrumen efek berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) seperti Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dan ETF.
Mengingat, transaksi ETF di pasar sekunder tidak aktif, kepemilikan ETF banyak terjadi di pasar primer. Hasan menjelaskan ini bertentangan dengan filosofi ETF yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder. ETF merupakan kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dicatat dan diperdagangkan di bursa efek seperti saham.
Baca Juga: Dana kelolaan (AUM) reksadana Juli 2019 tembus Rp 500 triliun
Nantinya, BEI bersama self regulatory organization (SRO) akan menerbitkan surat keputusan yang menyatakan adanya peniadaan biaya transaksi tersebut.
Saat ini, jelas Hasan, ada enam ETF baru yang dicatatkan. Sedangkan pada tahun lalu ada 10 ETF. Sehingga secara total sudah ada 30 ETF. Dia juga bilang saat ini sudah ada enam ETF lagi di dalam pipeline.
Baca Juga: Banyak permintaan, BEI akan terus meluncurkan indeks baru
"Mudah-mudahan dapat persetujuan, maka minimal sudah melampaui tahun lalu. Semoga sampai akhir tahun bertambah lagi," jelas dia.
Adapun, insentif ini diajukan BEI karena pendapatan dari otoritas ini dari levy fee masih mini. Menurut data BEI, aktivitas transaksi ETF saat ini masih di bawah Rp 100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News