kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini simulasi perhitungan pajak saham dan reksadana


Kamis, 25 Februari 2021 / 17:33 WIB
Begini simulasi perhitungan pajak saham dan reksadana
ILUSTRASI. Ada pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan saat melakukan transaksi jual saham.


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan depan bakal menjadi batas terakhir surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Nah, sudah tahu pajak apa saja yang dikenakan saat investasi reksadana dan saham? 

Perlu diketahui, pelaporan dan perhitungan pajak untuk produk reksadana lebih sederhana. "Jika berinvestasi pada instrumen ini, maka dalam SPT dilaporkan sebagai harta dengan kode 036," ujar Direktur Panin Asset Management Rudiyanto kepada Kontan.co.id, Kamis (25/2).

Kemudian, jika dalam berinvestasi mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dilaporkan dalam bagian SPT penghasilan bukan objek pajak. Keuntungan yang didapat bisa berasal dari bagi hasil reksadana terproteksi atau pendapatan tetap dan hal sejenis lainnya.

Ketika ingin melakukan redeem (penarikan) misalnya, tidak ada pajak yang dikenakan. "Dalam biaya reksadana tidak ada faktor pajak seperti halnya saham," imbuh Rudiyanto.

Baca Juga: Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estat runtuh hingga 33,02%

Pajak saham

Perhitungan pajak di saham memang berbeda. Ada pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan saat melakukan transaksi jual. PPh ini umumnya sudah termasuk biaya atau fee transaksi jual. Besaran pajak transaksi saham ini sebesar 0,1% nilai bruto transaksi penjualan saham.

Rudiyanto menjelaskan, investor saham perlu merekap nilai transaksi penjualan untuk laporan SPT di bagian penghasilan pajak final. "Pajaknya sudah final dan dikenakan atas nilai transaksi penjualan yang sudah terkandung dalam fee jual saham," kata dia.

Misalnya, investor beli saham dengan kode RUGI sebesar Rp 100 juta. Kemudian, dia menjual lagi Rp 90 juta.

Maka, nilai Rp 90 juta itu dilaporkan pada bagian penghasilan pajak final dengan nilai 0,1% dikalikan dengan Rp 90 juta sebagai nilai pajak yang dibayarkan. "Besaran 0,1% ini tidak perlu bayar lagi karena sudah ada dalam fee transaksi jual saham," imbuh Rudiyanto.

Baca Juga: Jangan lupa! Ditjen Pajak ingatkan masyarakat laporkan sepeda dalam SPT tahunan

Di transaksi kedua, investor tersebut membeli saham dengan kode UNTG sebesar Rp 90 juta lalu dijual dengan nilai Rp 110 juta. Maka, nilai transaksi saham UNTG yang kena pajak adalah Rp 110 juta.

Dari dua transaksi penjualan saham RUGI dan UNTG, perhitungan transaksi jualnya sebesar Rp 200 juta. Nilai ini yang dilaporkan dalam SPT.

Investor tidak perlu repot melakukan rekap data transaksi. Pasalnya, sekuritas dan manajer investasi sudah memiliki fitur layanan ini dalam website masing-masing.

Panin Asset Management memiliki fitur serupa. Perusahaan juga telah melakukan penyempurnaan, khususnya untuk periode pencatatan transaksi. "Tinggal klik untuk pajak periode kapan, semuanya direkap mulai dari bagi hasil sampai transaksi jual beli untung rugi berapa," jelas Rudiyanto.

Baca Juga: IHSG menguat ke 6.289 pada Kamis (25/2), asing mencatat net buy

Pengenaan pajak transaksi penjualan saham ini berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2). Berdasarkan keterangan Ditjen Pajak, objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final

Tarif:

  • Besarnya PPh adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan
  • Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996.
  • Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka yang dimaksud dengan nilai saham adalah nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.

Pemotong Pajak

  • Penyelenggara bursa efek wajib memungut PPh setiap transaksi penjualan saham di bursa efek.

Baca Juga: IHSG diproyeksikan melemah terbatas pada Jumat (26/2), ini sentimennya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×