kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.150   76,59   1,08%
  • KOMPAS100 1.051   12,68   1,22%
  • LQ45 829   11,73   1,44%
  • ISSI 213   0,57   0,27%
  • IDX30 430   8,14   1,93%
  • IDXHIDIV20 516   10,05   1,99%
  • IDX80 120   1,24   1,05%
  • IDXV30 122   1,19   0,98%
  • IDXQ30 141   2,63   1,90%

Begini simulasi perhitungan pajak saham dan reksadana


Kamis, 25 Februari 2021 / 17:33 WIB
Begini simulasi perhitungan pajak saham dan reksadana
ILUSTRASI. Ada pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan saat melakukan transaksi jual saham.


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Di transaksi kedua, investor tersebut membeli saham dengan kode UNTG sebesar Rp 90 juta lalu dijual dengan nilai Rp 110 juta. Maka, nilai transaksi saham UNTG yang kena pajak adalah Rp 110 juta.

Dari dua transaksi penjualan saham RUGI dan UNTG, perhitungan transaksi jualnya sebesar Rp 200 juta. Nilai ini yang dilaporkan dalam SPT.

Investor tidak perlu repot melakukan rekap data transaksi. Pasalnya, sekuritas dan manajer investasi sudah memiliki fitur layanan ini dalam website masing-masing.

Panin Asset Management memiliki fitur serupa. Perusahaan juga telah melakukan penyempurnaan, khususnya untuk periode pencatatan transaksi. "Tinggal klik untuk pajak periode kapan, semuanya direkap mulai dari bagi hasil sampai transaksi jual beli untung rugi berapa," jelas Rudiyanto.

Baca Juga: IHSG menguat ke 6.289 pada Kamis (25/2), asing mencatat net buy

Pengenaan pajak transaksi penjualan saham ini berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2). Berdasarkan keterangan Ditjen Pajak, objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final

Tarif:

  • Besarnya PPh adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan
  • Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996.
  • Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka yang dimaksud dengan nilai saham adalah nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.

Pemotong Pajak

  • Penyelenggara bursa efek wajib memungut PPh setiap transaksi penjualan saham di bursa efek.

Baca Juga: IHSG diproyeksikan melemah terbatas pada Jumat (26/2), ini sentimennya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×