kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini simulasi perhitungan pajak saham dan reksadana


Kamis, 25 Februari 2021 / 17:33 WIB
Begini simulasi perhitungan pajak saham dan reksadana
ILUSTRASI. Ada pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan saat melakukan transaksi jual saham.


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan depan bakal menjadi batas terakhir surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Nah, sudah tahu pajak apa saja yang dikenakan saat investasi reksadana dan saham? 

Perlu diketahui, pelaporan dan perhitungan pajak untuk produk reksadana lebih sederhana. "Jika berinvestasi pada instrumen ini, maka dalam SPT dilaporkan sebagai harta dengan kode 036," ujar Direktur Panin Asset Management Rudiyanto kepada Kontan.co.id, Kamis (25/2).

Kemudian, jika dalam berinvestasi mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dilaporkan dalam bagian SPT penghasilan bukan objek pajak. Keuntungan yang didapat bisa berasal dari bagi hasil reksadana terproteksi atau pendapatan tetap dan hal sejenis lainnya.

Ketika ingin melakukan redeem (penarikan) misalnya, tidak ada pajak yang dikenakan. "Dalam biaya reksadana tidak ada faktor pajak seperti halnya saham," imbuh Rudiyanto.

Baca Juga: Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estat runtuh hingga 33,02%

Pajak saham

Perhitungan pajak di saham memang berbeda. Ada pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan saat melakukan transaksi jual. PPh ini umumnya sudah termasuk biaya atau fee transaksi jual. Besaran pajak transaksi saham ini sebesar 0,1% nilai bruto transaksi penjualan saham.

Rudiyanto menjelaskan, investor saham perlu merekap nilai transaksi penjualan untuk laporan SPT di bagian penghasilan pajak final. "Pajaknya sudah final dan dikenakan atas nilai transaksi penjualan yang sudah terkandung dalam fee jual saham," kata dia.

Misalnya, investor beli saham dengan kode RUGI sebesar Rp 100 juta. Kemudian, dia menjual lagi Rp 90 juta.

Maka, nilai Rp 90 juta itu dilaporkan pada bagian penghasilan pajak final dengan nilai 0,1% dikalikan dengan Rp 90 juta sebagai nilai pajak yang dibayarkan. "Besaran 0,1% ini tidak perlu bayar lagi karena sudah ada dalam fee transaksi jual saham," imbuh Rudiyanto.

Baca Juga: Jangan lupa! Ditjen Pajak ingatkan masyarakat laporkan sepeda dalam SPT tahunan




TERBARU

[X]
×