kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Bappebti Perpanjang Pendaftaran PFAK untuk Exchange Kripto, Begini Respons Indodax


Jumat, 18 Oktober 2024 / 20:43 WIB
Bappebti Perpanjang Pendaftaran PFAK untuk Exchange Kripto, Begini Respons Indodax
Ilustrasi perdagangan kripto. Bappebti memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) .


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024. 

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan diberikan kepada exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka dapat melengkapi semua kewajiban yang ditentukan dalam regulasi.

Dalam aturan tersebut, exchanger yang terdaftar sebagai CPFAK diizinkan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

Baca Juga: Blockchain dan Kripto Dinilai Sebagai Pilar di Industri Keuangan Masa Depan

Merespons kebijakan ini, CEO Inododax, Oscar Darmawan mengatakan, langkah ini memberikan kesempatan tambahan bagi exchanger kripto yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan PFAK. 

"Tambahan waktu hingga akhir November 2024 dinilai dapat membantu industri kripto di Indonesia mempersiapkan diri lebih baik dalam menyesuaikan dengan regulasi pemerintah," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (18/10).

Oscar juga menyatakan bahwa Indodax telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memenuhi semua persyaratan Bappebti. Saat ini, Indodax telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC. 

Baca Juga: Perlakuan Pajak Tinggi Menurunkan Minat Investor Bertransaksi Kripto di Indonesia

"Indodax kini tengah menunggu proses validasi dan persetujuan dari Bappebti," ucapnya.

Oscar menegaskan komitmen Indodax untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna platformnya. Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri aset digital. 

Selanjutnya: Jokowi Beri Jaminan Kesehatan Mantan Menterin Pakai APBN, Pengamat Sebut Tidak Etis

Menarik Dibaca: Jelang Pelantikan Presiden RI, Perjalanan Commuter Line Ditambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×