kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bapepam LK ingin masa transisi MKBD hanya 1,8 tahun


Senin, 06 September 2010 / 08:27 WIB
Bapepam LK ingin masa transisi MKBD hanya 1,8 tahun


Reporter: Avanty Nurdiana |



JAKARTA. Pembahasan mengenai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek masih belum ada titik temu antara pelaku pasar dengan Badan Pengawas Pasar Modal. Pada pelaksanaan peraturan MKBD yang baru nanti Bapepam LK akan memberikan masa transisi pelaksanaannya. Tapi sampai saat ini masih belum ada titik temu antara keduannya.

Robinson Simbolon, Kepala Biro Bagian Hukum Perusahaan Bapepam LK mengatakan pertemuan tersebut juga membahas mengenai masa transisi pelaksanaan aturan MKBD yang baru. Menurut Robinson, Bapepam LK berharap masa transisi peraturan tersebut bisa berjalan selama 1,8 tahun saja.

Tapi ternyata pihak pelaku pasar mengaku belum bisa melaksanakan aturan tersebut selama 1,8 tahun. Para pelaku pasar meminta agar pelaksanaan aturan baru bisa berjalan 2 tahun kemudian. Menurut Robinson masih banyak masalah yang harus diselesaikan sehingga aturan tersebut belum bisa dilaksanakan dengan secepatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×