kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Bapepam LK ingin masa transisi MKBD hanya 1,8 tahun


Senin, 06 September 2010 / 08:27 WIB


Reporter: Avanty Nurdiana



JAKARTA. Pembahasan mengenai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek masih belum ada titik temu antara pelaku pasar dengan Badan Pengawas Pasar Modal. Pada pelaksanaan peraturan MKBD yang baru nanti Bapepam LK akan memberikan masa transisi pelaksanaannya. Tapi sampai saat ini masih belum ada titik temu antara keduannya.

Robinson Simbolon, Kepala Biro Bagian Hukum Perusahaan Bapepam LK mengatakan pertemuan tersebut juga membahas mengenai masa transisi pelaksanaan aturan MKBD yang baru. Menurut Robinson, Bapepam LK berharap masa transisi peraturan tersebut bisa berjalan selama 1,8 tahun saja.

Tapi ternyata pihak pelaku pasar mengaku belum bisa melaksanakan aturan tersebut selama 1,8 tahun. Para pelaku pasar meminta agar pelaksanaan aturan baru bisa berjalan 2 tahun kemudian. Menurut Robinson masih banyak masalah yang harus diselesaikan sehingga aturan tersebut belum bisa dilaksanakan dengan secepatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×